Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan jasa penukaran valuta asing atau money changer tak berizin, Rabu (28/8).
Penetiban dilakukan di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Petugas mendapatkan pelaku money changer memasang tanda izin palsu, di antaranya ada yang memiliki usaha toko sembako, kelontong, emas dan ponsel.
"Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank (KUPVA BB) ke Bank Indonesia," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran (SP) Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI NTT Eddy Junaedi kepada wartawan, Rabu (28/8).
Menurut Junaedi, sebanyak 10 kantor money changer saat ini beroperasi di Atambua. Dari jumlah itu, dua kantor di antaranya telah menghentikan kegiatan dan dua lagi sedang mengajukan izin ke Bank Indonesia. Kerena itu, pada penertiban saat ini hanya dilakukan terhadap enam kantor.
Baca juga: APVA: Money Changer Bali Terburuk di Dunia
Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP yakni kurungan 3,5 tahun dan denda Rp500 juta.
Junaedi menambahkan sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun langsung mendatangi lokasi usaha.
Pihak-pihak tersebut, diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
"Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA bukan Bank tidak berizin," tuturnya.(OL-5)
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah menyiapkan uang kartal sebesar Rp2,86 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan penukaran uang menjelang Lebaran 2026.
Ingin sukses lakukan penukaran uang baru? Simak bocoran waktu terbaik buka PINTAR BI dan tips menembus antrean agar tidak terjebak System Busy atau waiting room PINTAR BI hari ini.
Pendaftaran penukaran uang baru PINTAR BI 2026 membeludak. Cek jadwal operasional wilayah Jawa dan Luar Jawa serta syarat penukaran uang Lebaran 2026 di sini.
Simak tips menembus waiting room PINTAR BI dan strategi anti-gagal lakukan penukaran uang baru untuk Lebaran 2026 agar tidak kehabisan kuota penukaran.
BANK Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk lebaran 2026 melalui sistem antrean daring yang lebih ketat, laman Pintar BI.
Sejumlah warga mengantre untuk menukarkan uang pada mobil layanan kas keliling di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved