Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan jasa penukaran valuta asing atau money changer tak berizin, Rabu (28/8).
Penetiban dilakukan di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Petugas mendapatkan pelaku money changer memasang tanda izin palsu, di antaranya ada yang memiliki usaha toko sembako, kelontong, emas dan ponsel.
"Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank (KUPVA BB) ke Bank Indonesia," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran (SP) Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI NTT Eddy Junaedi kepada wartawan, Rabu (28/8).
Menurut Junaedi, sebanyak 10 kantor money changer saat ini beroperasi di Atambua. Dari jumlah itu, dua kantor di antaranya telah menghentikan kegiatan dan dua lagi sedang mengajukan izin ke Bank Indonesia. Kerena itu, pada penertiban saat ini hanya dilakukan terhadap enam kantor.
Baca juga: APVA: Money Changer Bali Terburuk di Dunia
Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP yakni kurungan 3,5 tahun dan denda Rp500 juta.
Junaedi menambahkan sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun langsung mendatangi lokasi usaha.
Pihak-pihak tersebut, diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
"Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA bukan Bank tidak berizin," tuturnya.(OL-5)
BMKG tetapkan status SIAGA hujan ekstrem di NTT dan hujan sangat lebat di Jawa pada 19 Januari 2026 akibat Siklon Nokaen dan dua bibit siklon.
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang, Sti Nenot'ek, mengatakan, saat ini Bibit Siklon Tropis 97S yang berada di wilayah utara Benua Australia
ANCAMAN longsor dan fenomena tanah bergerak terus menghantui warga Kampung Waso, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH Kota Kupang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
CUACA ekstrem berupa hujan disertai angin kencang terus melanda Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam beberapa hari terakhir.
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
Layanan penukaran uang rupiah layak edar di pasar malam tersebut dalam rangka upaya Bank Indonesia menjaga kualitas uang rupiah yang beredarĀ
Dalam program ini, BI Tegal menyediakan total dana sebesar Rp1 miliar. Penukaran ini merupakan agenda rutin bulanan yang yang dilakukanĀ BI Tegal.
Meski Lebaran masih dua pekan lagi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Tegal, Jawa Tengah, terus aktif menggelar penukaran uang di banyak tempat.
Sepanjang periode Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini, nasabah dapat melakukan penukaran uang tunai sesuai ketersediaan masing-masing cabang di seluruh Indonesia.
Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat
Program SERAMBI 2025 menjadi bukti nyata komitmen Bank Indonesia dalam mendukung kelancaran transaksi selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved