Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Penukaran Uang Marak Jelang Lebaran, Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Cara Hindari Riba 

Faishol Taselan
10/3/2026 15:41
Penukaran Uang Marak Jelang Lebaran, Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Cara Hindari Riba 
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Imron Mawardi(Faishol Taselan/MI)

MARAKNYA penukaran uang baru jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran sering kali diikuti dengan selisih nilai. Ahli Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya mengatakan praktik tukar uang baru di jalan rawan riba.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Imron Mawardi mengatakan secara teoritis, uang dikategorikan sebagai barang ribawi, sebagaimana emas yang dijelaskan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prof. Imron menyampaikan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai kaidah pertukaran barang sejenis. Jika uang ditukarkan dengan jumlah yang tidak sama, ia mengatakan transaksi tersebut masuk ke dalam kategori riba fadhl yang dilarang dalam Islam. 

Dalam pandangan syariah, syarat sah pertukaran uang adalah sama jumlahnya dan serah terima di tempat. Oleh karena itu, uang Rp100.000 wajib mendapatkan pecahan dengan total nilai Rp100.000 pula.

“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,”tegas Prof. Imron. 

Ia menambahkan dalam penukaran uang mengabaikan aspek kesamaan nilai ini dapat merusak keberkahan ibadah, mengingat larangan riba dalam Islam sangatlah tegas.

Terkait argumen penyedia jasa yang menyebut selisih uang sebagai upah lelah atau biaya mengantre, Prof. Imron menyebutkan bahwa hal tersebut bisa menjadi solusi legal asalkan akadnya dipisah secara jelas ketika penukaran uang.

Memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa (ujrah) adalah opsi terbaik untuk menghindari praktik riba. Dalam skema ini, masyarakat harus tetap menukar dalam nominal yang sama, sementara pembayaran jasa mengantre diberikan sebagai transaksi yang berbeda dan terpisah.

Selain siasat akad tersebut, Prof. Imron mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan sistem penukaran uang resmi yang disediakan oleh perbankan misalnya penukaran uang Bank Indonesia atau menggunakan ATM pecahan tertentu yang masih tersedia di beberapa titik. 

“Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan,”pungkasnya. 

Meski penukaran uang di jalanan sudah menjadi budaya tahunan, kesadaran masyarakat untuk beralih ke jalur resmi sangat penting demi menjaga keamanan fisik serta kepatuhan terhadap hukum agama. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya