Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hukuman Kebiri, Kejari Bisa Minta Bantuan Media Lain

Faishol Taselan
27/8/2019 20:00
Hukuman Kebiri, Kejari Bisa Minta Bantuan Media Lain
Kebiri(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akan meminta bantuan tenaga medis lain, setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menolak menjalankan kebiri kimia terhadap terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, M Aris, 20.

"Eksekusi tidak harus dokter. Saya minta tolong ke rumah sakit, terbentur kode etik IDI, yang bisa menyuntik hanya dokter," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono di Mojokerto, Selasa (27/8).

Menurutnya, eksekusi kebiri kimia bisa dilakukan dengan dua cara sehingga pelaksanaannya tidak harus melibatkan dokter. Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan waktu eksekusi kebiri kimia terhadap terpidana.

Baca juga: Amnesty International: Hukuman Kebiri Kimia tidak Manusiawi

Pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan kebiri kimia.

"Tidak harus media suntik, pakai pil juga bisa. Untuk pelaksanaan menunggu petunjuk Kejagung karena PP belum ada. Di undang-undang (kebiri kimia) sudah ada, petunjuk pelaksanaannya yang belum," ungkapnya.

Berdasarkan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kebiri kimia bisa dilaksanakan menjelang berakhirnya hukuman penjara narapidana penerima hukuman.

"Kami berharap, adanya kasus ini membuat pemerintah segera membuat dan mengesahkan PP yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kebiri kimia. Untuk itu kami dorong, semoga dengan kejadian ini akan membuat pemerintah segera merampungkan PP," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya