Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polsek Batulicin Amankan Tiga Pembakar Lahan

Antara
22/8/2019 21:25
Polsek Batulicin Amankan Tiga Pembakar Lahan
Kapolsek Batulicin, Iptu Pol Kristian Sapari NugrohoPemadaman api berhasil dilakukan oleh satgas karhutla wilayah hukum kecamatan Batulicin(Antara/Ist)

TIGA warga Karang Bintang, Kalimantan Selatan, yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran lahan ditangkap aparat kepolisian.

Kapolsek Batulicin, Iptu Pol Kristian Sapari Nugroho, di Batulicin, Kamis (22/8), mengatakan, para pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Batulicin untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum.

Dari pengakuannya, lahan tersebut merupakan milik tetangga pelaku yang sengaja dipinjamkan kepada yang bersangkutan untuk ditanami padi dan jagung.    

"Mereka membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar untuk proses penanaman" katanya.  

Kapolsek mengatakan, luas lahan yang sudah terbakar dan berhasil dipadamkan oleh anggota Satgas Karhutla mencapai 1/4 hektare.   Sesuai dengan Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kepolisian akan bertindak tegas untuk penanganan kasus ini.

Dalam hal ini, para pelaku juga bisa dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar.  


Baca juga: Polres Tasikmalaya Telusuri Asal Oplosan Tewaskan Tiga Pemuda


Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kalau mengacu pada undang-undang bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dipidanakan manakala lahan yang terbakar minimal dua hektare.  

"Sedangkan kasus ini lahan yang terbakar hanya 1/4 hektare," ujarnya.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur dan keterkaitan pidana lain.  

"Kalau memang tidak ada sangkutan pidana lainnya, kemungkinan yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan hingga mereka benar-benar
memahami terkait hukum dan larangan pembakaran lahan dan hutan," ujarnya.

Dalam menyikapi kasus ini, Kepolisian terus melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya