Mantan Sekda Kota Malang Divonis Tiga Tahun

Antara
13/8/2019 21:15
Mantan Sekda Kota Malang Divonis Tiga Tahun
Mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono (tengah) bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakar(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono, dengan hukuman tiga tahun penjara terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Menghukum terdakwa Cipto Wiyono dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris, saat membacakan amar putusan, Selasa (13/8).

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

"Majelis tidak melihat adanya alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Cipto Wiyono dari jeratan hukum. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkaya orang lain menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.  

Cipto Wiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.  


Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai


Majelis hakim juga mencabut hak politik Cipto Wiyono selama 2 tahun. Ia baru bisa memiliki hak dipilih setelah menjalani pidana pokok atas vonis pengadilan.

Vonis majelis hakim ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau dalam istilah hukum disebut inkrah. Pasalnya, Jaksa KPK maupun terdakwa Cipto Wiyono mengaku sama sama tidak menempuh upaya hukum.  

Seperti diberitakan, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap ke anggota DPRD Malang.  

Uang suap tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, untuk persetujuan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebelum melakukan perubahan APBD Kota Malang, Tahun Anggaran 2015.

Perkara suap ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, ada tiga orang yang diajukan ke meja hijau, yakni M Arif Wicaksono, Jarot Edi Sulistiono, dan pihak swasta bernama Hendrawan Maruzaman. Semua sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.  

Adapun pada tahap kedua, ada 19 orang, yakni M Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Sementara di tahap ketiga, ada sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, yang semuanya juga telah divonis bersalah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya