Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Polda Sulteng Sita 22 Burung Selundupan dari Maluku

M Taufan SP Bustan
01/8/2019 17:41
Polda Sulteng Sita 22 Burung Selundupan dari Maluku
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta memeriksa barang bukti hasil penangkapan perdagangan satwa dilindungi(MI/Pius Erlangga)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita puluhan ekor burung dilindungi dari seorang pedagang di Desa Wani, Donggala.

Kabid Humas Polda Sulteng AKB Didik Supranoto menyebutkan penyitaan dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus berdasarkan laporan masyarakat, pada Selasa (3/7).

“Ada 22 ekor yang disita. Semuanya burung yang diselundupkan dari Maluku,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Kamis (1/8).

Didik menjelaskan puluhan burung dilindungi itu disita dari seorang pria berinisial I yang ditangkap di kamp hunian sementara Desa Wani, Kabupaten Donggala.

Menurutnya, puluhan burung yang disita itu rencananya akan dijual pelaku melalui media sosial facebook. Namun belum berhasil dilakukan, karena keburu ditangkap polisi.

“Sampai saat ini pelakunya masih diperiksa,” ungkap Didik.

Baca juga: Kapolda Sulteng Pastikan Pelaku Mutilasi adalah DPO Teroris

Diketahui, jenis burung yang disita polisi ini adalah Nuri jenis Red Lory, Green Lory, dan Kakak Tua Jambul Kuning.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, puluhan burung dilindungi itu kini diamankan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA dan barang bukti kami titip ke mereka,” tandas Didik.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi menyebut I terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya