Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU saja selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, akan kembali masuk bui.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, menjatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Bonaran. Majelis hakim yakin ia telah menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Unda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bonaran dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Maratua Sagala, Ketua Majelis Hakim, Senin (8/7).
Atas putusan itu, Bonaran memastikan dirinya akan menempuh upaya banding, kendati dalam persidangan ia mengatakan kepada hakim masih pikir-pikir. Upaya banding akan dilakukan karena Bonaran melihat tidak ada sedikitnya dua alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Padahal, hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syakhrul Effendy Harahap, menuntut Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.
Baca juga: Kapolda Sulteng Pastikan Pelaku Mutilasi adalah DPO Teroris
Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia berjanji akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng sebesar Rp135 juta untuk D3 dan Rp165 juta untuk sarjana S1. Padahal, dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab.
Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng 2014, beberapa orang menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran. Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng.
Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya. Setelah mereka mendaftar dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.
Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukkan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor: 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya.
Padahal dia mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.
Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp120 juta ke rekening itu.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp500 juta dan sebanyak Rp570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp1.240.000.000.
Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Ketika hal itu diberitahukan kepada Bonaran, dia hanya mengatakan, "Kita coba tahun depan". Namun dia tidak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. (OL-1)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved