Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BARU saja selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, akan kembali masuk bui.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, menjatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Bonaran. Majelis hakim yakin ia telah menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Unda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bonaran dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Maratua Sagala, Ketua Majelis Hakim, Senin (8/7).
Atas putusan itu, Bonaran memastikan dirinya akan menempuh upaya banding, kendati dalam persidangan ia mengatakan kepada hakim masih pikir-pikir. Upaya banding akan dilakukan karena Bonaran melihat tidak ada sedikitnya dua alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Padahal, hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syakhrul Effendy Harahap, menuntut Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.
Baca juga: Kapolda Sulteng Pastikan Pelaku Mutilasi adalah DPO Teroris
Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia berjanji akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng sebesar Rp135 juta untuk D3 dan Rp165 juta untuk sarjana S1. Padahal, dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab.
Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng 2014, beberapa orang menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran. Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng.
Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya. Setelah mereka mendaftar dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.
Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukkan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor: 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya.
Padahal dia mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.
Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp120 juta ke rekening itu.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp500 juta dan sebanyak Rp570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp1.240.000.000.
Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Ketika hal itu diberitahukan kepada Bonaran, dia hanya mengatakan, "Kita coba tahun depan". Namun dia tidak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. (OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Tiket yang telah terjual tersebut setara 58% dari total kapasitas yang KAI sediakan sebanyak 39.828 tiket.
Seorang pengunjung berinisial RED alias Elis juga diamankan setelah memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang didapat dari karyawan kafe.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved