Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU saja selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, akan kembali masuk bui.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, menjatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Bonaran. Majelis hakim yakin ia telah menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Unda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bonaran dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Maratua Sagala, Ketua Majelis Hakim, Senin (8/7).
Atas putusan itu, Bonaran memastikan dirinya akan menempuh upaya banding, kendati dalam persidangan ia mengatakan kepada hakim masih pikir-pikir. Upaya banding akan dilakukan karena Bonaran melihat tidak ada sedikitnya dua alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Padahal, hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syakhrul Effendy Harahap, menuntut Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.
Baca juga: Kapolda Sulteng Pastikan Pelaku Mutilasi adalah DPO Teroris
Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia berjanji akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng sebesar Rp135 juta untuk D3 dan Rp165 juta untuk sarjana S1. Padahal, dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab.
Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng 2014, beberapa orang menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran. Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng.
Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya. Setelah mereka mendaftar dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.
Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukkan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor: 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya.
Padahal dia mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.
Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp120 juta ke rekening itu.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp500 juta dan sebanyak Rp570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp1.240.000.000.
Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Ketika hal itu diberitahukan kepada Bonaran, dia hanya mengatakan, "Kita coba tahun depan". Namun dia tidak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. (OL-1)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.Â
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved