Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Bea Cukai Juanda menggalakkan penindakan narkotika. Seperti penggagalan upaya penyelundupan sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada 27 Juni 2019 lalu.
''Petugas Bea Cukai Juanda mencurigai laki-laki berinisial MBH, 54, WNI, penumpang rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB). Petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati di dalam setiap lipatan baju di salah satu tas terdapat bungkus kristal putih narkotika jenis sabu (methamphetamine),'' jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto. ''MBH mengaku bahwa benda tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia, ia pun mengakui dirinya merupakan pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu.”
Menurut pengakuan MBH, lanjut Budi, ia mengonsumsi sabu sesaat sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut serta percaya diri dalam menghadapi petugas.
Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga; serta UU Kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.00,00.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan total 815 gram bruto sabu ini telah menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 2 orang.
“Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini juga merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I),” pungkasnya. (RO/OL-10)
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved