Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bupati Hulu Sungai Tengah Dilaporkan ke Polda Kalsel

Denny Susanto
03/7/2019 20:55
Bupati Hulu Sungai Tengah Dilaporkan ke Polda Kalsel
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalsel melaporkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Ahmad Chairansyah ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu(RRI)

POLEMIK posisi jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalsel melaporkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Ahmad Chairansyah, ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Laporan LBH GP Ansor ini mewakili masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait belum adanya kepastian pengisian jabatan Wakil Bupati, padahal nama-nama calon sudah diajukan partai pengusung sejak lama.

Perwakilan LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, Rabu (3/7), mengatakan, Bupati HST diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Bupati telah mencoret salah satu nama calon tidak sesuai prosedur sehingga menghilangkan haknya untuk dipilih sabagai Wakil Bupati, itu yang kita laporkan," ucapnya.

Selain itu, dikatakan Husin, berlarut-larutnya kasus pengisian kursi Wakil Bupati ini merugikan masyarakat secara luas dan dikhawatirkan akan membuat roda pemerintahan tidak berjalan maksimal. Laporan LBH GP Ansor Kalsel melalui surat 01/LHBA-Kalsel/Dumas/2019 dengan lampiran satu berkas alat bukti telah diterima oleh petugas Dit Krimsus Polda Kalsel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati HST saat ini Achmad Chairansyah adalah Wakil Bupati yang menggantikan Bupati terdahulu Abdul Latif yang tersandung kasus suap proyek dan terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi mulai Periksa Saksi Kasus Inses di Bulukumba


Partai pengusung masing-masing PKS, Gerindra dan PBB awalnya mengusulkan tiga nama yaitu Faqih Jarjani, Mahmud, dan Berry Nahdian Furqan. Namun, dalam perjalanannya Mahmud mengundurkan diri.

Belakangan, Bupati justru mengusulkan dua nama yaitu Mahmud dan Faqih Jarjani. Usulan atas nama Berry Nahdian Furqan malah dicoret Bupati.

Perkembangan selanjutnya tiga parpol pengusung sepakat mengusulkan dua yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan. Namun, dua nama tersebut hingga kini tidak diproses Bupati.

Pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Akhmad Fikri Hadin, mengatakan, jika ada upaya menghalang-halangi seseorang menjadi calon Wakil Bupati maka sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat 2, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Bupati HST terkait dilaporkannya dirinya ke Polda Kalsel. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya