Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair senilai Rp29 miliar, Kamis (13/6).
Enam tersangka itu ialah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, YA, bersama Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, DT.
Sedangkan HP ialah pemilik PT Ciptra Eka Puri, perusahaan yang mengerjakan proyek NTT Fair, LL yang menjabat kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, BY yang menjabat Direktur Konsultan Pengawas, dan FB yang menjabat konsultan pengawas.
"Semua tersangka diperiksa dulu kesehatannya baru dibawa ke rutan untuk menjalanai penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Para tersangka dibawa mengunakan dua mobil tahanan dari Kantor Kejati NTT di Jalan Polisi Militer ke Rumah Tahanan Kelas 1 A Kupang di Kelurahan Penfui. Kecuali LL, lima tersangka lainnya menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Anggaran Pemprov Sulsel Rp500 Miliar belum Tersalurkan
Sedangkan LL ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (13/6), sekitar pukul 00.15 Wita. Saat ditangkap, LL didampingi kuasa hukum.
Ia kemudian dibawa ke Kupang dengan pesawat dan tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 12.30 Wita. Saat turun dari pesawat, LL mengenakan kursi roda dan wajahnya ditutup dengan masker.
Penyidik kemudian membawa LL ke Kantor Kejati NTT di Jalan Polisi Militer untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ditangkap karena kita curiga mau melarikan diri dan dua kali pemanggilan tidak dipenuhi," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek tersebut antara lain mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya bersama dua orang ajudan, Ari Bait dan Aryanto, serta Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polomaing.
Gedung NTT Fair dibangun di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak 2018. Rencananya gedung ini dimanfaatkan khusus untuk pameran. Gedung dikerjakan mulai 14 Mei-19 Desember 2019, namun tidak rampung.
Sampai Maret 2019, progres pembangunan proyek sekitar 54%, tetapi anggaran yang sudah dicairkan telah mencapai 100%. (OL-1)
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved