Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair senilai Rp29 miliar, Kamis (13/6).
Enam tersangka itu ialah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, YA, bersama Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, DT.
Sedangkan HP ialah pemilik PT Ciptra Eka Puri, perusahaan yang mengerjakan proyek NTT Fair, LL yang menjabat kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, BY yang menjabat Direktur Konsultan Pengawas, dan FB yang menjabat konsultan pengawas.
"Semua tersangka diperiksa dulu kesehatannya baru dibawa ke rutan untuk menjalanai penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Para tersangka dibawa mengunakan dua mobil tahanan dari Kantor Kejati NTT di Jalan Polisi Militer ke Rumah Tahanan Kelas 1 A Kupang di Kelurahan Penfui. Kecuali LL, lima tersangka lainnya menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Anggaran Pemprov Sulsel Rp500 Miliar belum Tersalurkan
Sedangkan LL ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (13/6), sekitar pukul 00.15 Wita. Saat ditangkap, LL didampingi kuasa hukum.
Ia kemudian dibawa ke Kupang dengan pesawat dan tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 12.30 Wita. Saat turun dari pesawat, LL mengenakan kursi roda dan wajahnya ditutup dengan masker.
Penyidik kemudian membawa LL ke Kantor Kejati NTT di Jalan Polisi Militer untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ditangkap karena kita curiga mau melarikan diri dan dua kali pemanggilan tidak dipenuhi," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek tersebut antara lain mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya bersama dua orang ajudan, Ari Bait dan Aryanto, serta Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polomaing.
Gedung NTT Fair dibangun di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang sejak 2018. Rencananya gedung ini dimanfaatkan khusus untuk pameran. Gedung dikerjakan mulai 14 Mei-19 Desember 2019, namun tidak rampung.
Sampai Maret 2019, progres pembangunan proyek sekitar 54%, tetapi anggaran yang sudah dicairkan telah mencapai 100%. (OL-1)
Tanah longsor terjadi pada Kamis (22/1) sore akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak pagi hari.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Penundaan pelayaran ini sejalan dengan peringatan dini cuaca maritim yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.
PULUHAN siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) di Pilau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menempuh proses belajar di gedung yang rusak parah.
Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan optimisme kuat memasuki awal 2026, seiring meningkatnya investasi dan membaiknya aktivitas ekonomi pada akhir 2025.
BMKG tetapkan status SIAGA hujan ekstrem di NTT dan hujan sangat lebat di Jawa pada 19 Januari 2026 akibat Siklon Nokaen dan dua bibit siklon.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved