Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEBANYAK 50 unit rumah layak huni untuk korban abrasi pantai dan nelayan di Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diserahterimakan.
Peresmian itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, seperti Camat, Walinagari, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengatakan untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak butuh perjuangan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Alhamdulillah perjuangan kita membuahkan hasil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengucurkan anggaran untuk pembangunan rumah layak huni bagi korban abrasi dan nelayan sebanyak 50 unit untuk Nagari Muaro Kandih," ungkap Hendra, Kamis (13/6).
Hendrajoni menambahkan Pessel merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang cukup banyak mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni. Hal itu berkat perjuangan ke pemerintah pusat tidak kenal lelah.
Baca juga: Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Huni Melalui KPR Sejahtera FLPP
Untuk Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti, lanjut Hendra, awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi.
"Ya, untuk Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi," ungkapnya.
Sementara Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pesisir Selatan Mukhridal mengatakan bantuan pembangunan rumah layak huni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 50 unit untuk korban abrasi pantai dan nelayan yang bermukim di pinggir pantai Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Mukhridal menyebut beberapa ketentuan yang mesti dilaksanakan oleh penerima manfaat yaitu dilarang memindahtangankan, mengontrakkan kepada masyarakat lain, wajib memelihara, wajib bayar pajak, retribusi, listrik dan lainnya.
"Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan oleh penerima manfaat bantuan rumah layak huni, maka bantuan dapat ditarik kembali. Ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah terhadap penerima manfaat rumah layak huni," pungkasnya.(OL-5)
Tuntutan utama buruh adalah agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10,5 persen.
Keseriusan itu diukur dari kepemilikan rencana aksi percepatan penanganan TBC.
Program ini diluncurkan di secara daring di SMA Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (20/8).
Tiket yang telah terjual tersebut setara 58% dari total kapasitas yang KAI sediakan sebanyak 39.828 tiket.
Seorang pengunjung berinisial RED alias Elis juga diamankan setelah memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang didapat dari karyawan kafe.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
Pemprov Kalimantan Timur membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Fahri memastikan dana yang pembangunan 1 juta unit tersebut ada dan banyak karena ada unsur bisnis bahkan saat mendaftar dan mengantre sehingga pola keuangannya akan sangat banyak.
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan perumahan kunci ketahanan kota hingga inklusi sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved