Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEBANYAK 50 unit rumah layak huni untuk korban abrasi pantai dan nelayan di Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diserahterimakan.
Peresmian itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, seperti Camat, Walinagari, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengatakan untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak butuh perjuangan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Alhamdulillah perjuangan kita membuahkan hasil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengucurkan anggaran untuk pembangunan rumah layak huni bagi korban abrasi dan nelayan sebanyak 50 unit untuk Nagari Muaro Kandih," ungkap Hendra, Kamis (13/6).
Hendrajoni menambahkan Pessel merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang cukup banyak mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni. Hal itu berkat perjuangan ke pemerintah pusat tidak kenal lelah.
Baca juga: Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Huni Melalui KPR Sejahtera FLPP
Untuk Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti, lanjut Hendra, awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi.
"Ya, untuk Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi," ungkapnya.
Sementara Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pesisir Selatan Mukhridal mengatakan bantuan pembangunan rumah layak huni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 50 unit untuk korban abrasi pantai dan nelayan yang bermukim di pinggir pantai Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Mukhridal menyebut beberapa ketentuan yang mesti dilaksanakan oleh penerima manfaat yaitu dilarang memindahtangankan, mengontrakkan kepada masyarakat lain, wajib memelihara, wajib bayar pajak, retribusi, listrik dan lainnya.
"Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan oleh penerima manfaat bantuan rumah layak huni, maka bantuan dapat ditarik kembali. Ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah terhadap penerima manfaat rumah layak huni," pungkasnya.(OL-5)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan perumahan kunci ketahanan kota hingga inklusi sosial.
Menurut Ara, rincian subsidi rumah ini akan diumumkan rinci pada waktunya.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pertumbuhan pembangunan pada sektor properti seperti perumahan dan hotel di DKI Jakarta dan Tangerang Raya berdampak bagi warga Jawa Barat.
Kenapa Palaran? Karena Palaran akan menjadi akan menjadi kawasan yang menjanjikan di masa depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved