Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Korban Abrasi dan Nelayan Pessel dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Yose Hendra
13/6/2019 19:30
Korban Abrasi dan Nelayan Pessel dapat Bantuan Rumah Layak Huni
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni(Ist)

SEBANYAK 50 unit rumah layak huni untuk korban abrasi pantai dan nelayan di Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diserahterimakan.

Peresmian itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, seperti Camat, Walinagari, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengatakan untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak butuh perjuangan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Alhamdulillah perjuangan kita membuahkan hasil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengucurkan anggaran untuk pembangunan rumah layak huni bagi korban abrasi dan nelayan sebanyak 50 unit untuk Nagari Muaro Kandih," ungkap Hendra, Kamis (13/6).

Hendrajoni menambahkan Pessel merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang cukup banyak mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni. Hal itu berkat perjuangan ke pemerintah pusat tidak kenal lelah.

Baca juga: Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Huni Melalui KPR Sejahtera FLPP

Untuk Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti, lanjut Hendra, awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi.

"Ya, untuk Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi," ungkapnya.

Sementara Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pesisir Selatan Mukhridal mengatakan bantuan pembangunan rumah layak huni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 50 unit untuk korban abrasi pantai dan nelayan yang bermukim di pinggir pantai Nagari Muaro Kandih, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Mukhridal menyebut beberapa ketentuan yang mesti dilaksanakan oleh penerima manfaat yaitu dilarang memindahtangankan, mengontrakkan kepada masyarakat lain, wajib memelihara, wajib bayar pajak, retribusi, listrik dan lainnya.

"Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan oleh penerima manfaat bantuan rumah layak huni, maka bantuan dapat ditarik kembali. Ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah terhadap penerima manfaat rumah layak huni," pungkasnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik