Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penyelundupan narkotika jenis sabu Junaidi Siagian divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Junaidi alias Edi dinilai terbukti membawa sabu sebanyak 53 kilogram sabu dari Malaysia ke Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Mendengar putusan hakim, pihak Junaidi langsung menyatakan banding. Dia menolak hukuman itu karena dinilai tidak adil. Dari lima terdakwa kasus ini, hanya dia yang divonis hukuman mati sementara 2 terdakwa lain dan supir divonis penjara 17 tahun. Sedangkan satu rekannya, Elpi Darius, yang juga menjalani sidang putusan pada hari itu dihukum pidana seumur hidup.
"Saya tidak terima, saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sambil menunjuk ke arah JPU Rahmi Syafrina, Rabu (12/6).
Dia melampiaskan kemarahannya kepada JPU karena dinilai tidak adil dalam menyampaikan tuntutan. Dia menuduh jaksa telah memakan uang dari tersangka lain sehingga bisa mendapat tuntutan lebih ringan.
Baca juga: Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Padahal, lanjut dia, perannya bersama empat tersangka lainnya sama, yakni membawa sabu dari Tanjungbalai ke Medan, sebelum ditangkap di wilayah Medan Johor, pada 5 Oktober 2018. Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jerigen berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram.
Bangku di Ruang Cakra 3, tempat sidang putusan berlangsung, menjadi sasaran kemarahan dua terdakwa. Junaidi dan Elpi menendang bangku sebelum keluar dari ruang sidang. Di luar, mereka berteriak tentang keadilan yang mereka nilai sudah tak ada.
"Aku ini hanya korban," teriak Junaidi.
Keluarga kedua terdakwa pun menangis histeris. Mereka menilai majelis hakim tak mendengar permohonan untuk memberi keringanan hukum karena dua terdakwa memiliki tanggung jawab di keluarga.
Kuasa hukum dua terdakwa, Sri Wahyuni, akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Setidaknya untuk mencari keringanan hukuman pidana.
"Berkas-berkasnya akan kami siapkan," ujarnya kepada wartawan usai pembacaan vonis.
Terpisah, JPU Rahmi Syafrina mengatakan vonis terhadap dua terdakwa sudah tepat, karena mereka terbukti menjadi otak atas kasus ini.
"Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dia adalah korban, justru terbukti dia adalah dalangnya. Hakim memvonis sesuai dengan peran mereka masing-masing," tutur Rahmi.(OL-5)
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved