Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PN Medan Vonis Mati Penyelundup Narkoba

Puji Santoso
12/6/2019 19:30
PN Medan Vonis Mati Penyelundup Narkoba
Vonis Hakim(Ilustrasi)

TERDAKWA kasus penyelundupan narkotika jenis sabu Junaidi Siagian divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Junaidi alias Edi dinilai terbukti membawa sabu sebanyak 53 kilogram sabu dari Malaysia ke Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Mendengar putusan hakim, pihak Junaidi langsung menyatakan banding. Dia menolak hukuman itu karena dinilai tidak adil. Dari lima terdakwa kasus ini, hanya dia yang divonis hukuman mati sementara 2 terdakwa lain dan supir divonis penjara 17 tahun. Sedangkan satu rekannya, Elpi Darius, yang juga menjalani sidang putusan pada hari itu dihukum pidana seumur hidup.

"Saya tidak terima, saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sambil menunjuk ke arah JPU Rahmi Syafrina, Rabu (12/6).

Dia melampiaskan kemarahannya kepada JPU karena dinilai tidak adil dalam menyampaikan tuntutan. Dia menuduh jaksa telah memakan uang dari tersangka lain sehingga bisa mendapat tuntutan lebih ringan.

Baca juga: Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Padahal, lanjut dia, perannya bersama empat tersangka lainnya sama, yakni membawa sabu dari Tanjungbalai ke Medan, sebelum ditangkap di wilayah Medan Johor, pada 5 Oktober 2018. Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jerigen berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram.

Bangku di Ruang Cakra 3, tempat sidang putusan berlangsung, menjadi sasaran kemarahan dua terdakwa. Junaidi dan Elpi menendang bangku sebelum keluar dari ruang sidang. Di luar, mereka berteriak tentang keadilan yang mereka nilai sudah tak ada.

"Aku ini hanya korban," teriak Junaidi.

Keluarga kedua terdakwa pun menangis histeris. Mereka menilai majelis hakim tak mendengar permohonan untuk memberi keringanan hukum karena dua terdakwa memiliki tanggung jawab di keluarga.

Kuasa hukum dua terdakwa, Sri Wahyuni, akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Setidaknya untuk mencari keringanan hukuman pidana.

"Berkas-berkasnya akan kami siapkan," ujarnya kepada wartawan usai pembacaan vonis.

Terpisah, JPU Rahmi Syafrina mengatakan vonis terhadap dua terdakwa sudah tepat, karena mereka terbukti menjadi otak atas kasus ini.

"Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dia adalah korban, justru terbukti dia adalah dalangnya. Hakim memvonis sesuai dengan peran mereka masing-masing," tutur Rahmi.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya