Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penyelundupan narkotika jenis sabu Junaidi Siagian divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Junaidi alias Edi dinilai terbukti membawa sabu sebanyak 53 kilogram sabu dari Malaysia ke Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Mendengar putusan hakim, pihak Junaidi langsung menyatakan banding. Dia menolak hukuman itu karena dinilai tidak adil. Dari lima terdakwa kasus ini, hanya dia yang divonis hukuman mati sementara 2 terdakwa lain dan supir divonis penjara 17 tahun. Sedangkan satu rekannya, Elpi Darius, yang juga menjalani sidang putusan pada hari itu dihukum pidana seumur hidup.
"Saya tidak terima, saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sambil menunjuk ke arah JPU Rahmi Syafrina, Rabu (12/6).
Dia melampiaskan kemarahannya kepada JPU karena dinilai tidak adil dalam menyampaikan tuntutan. Dia menuduh jaksa telah memakan uang dari tersangka lain sehingga bisa mendapat tuntutan lebih ringan.
Baca juga: Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Padahal, lanjut dia, perannya bersama empat tersangka lainnya sama, yakni membawa sabu dari Tanjungbalai ke Medan, sebelum ditangkap di wilayah Medan Johor, pada 5 Oktober 2018. Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jerigen berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram.
Bangku di Ruang Cakra 3, tempat sidang putusan berlangsung, menjadi sasaran kemarahan dua terdakwa. Junaidi dan Elpi menendang bangku sebelum keluar dari ruang sidang. Di luar, mereka berteriak tentang keadilan yang mereka nilai sudah tak ada.
"Aku ini hanya korban," teriak Junaidi.
Keluarga kedua terdakwa pun menangis histeris. Mereka menilai majelis hakim tak mendengar permohonan untuk memberi keringanan hukum karena dua terdakwa memiliki tanggung jawab di keluarga.
Kuasa hukum dua terdakwa, Sri Wahyuni, akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Setidaknya untuk mencari keringanan hukuman pidana.
"Berkas-berkasnya akan kami siapkan," ujarnya kepada wartawan usai pembacaan vonis.
Terpisah, JPU Rahmi Syafrina mengatakan vonis terhadap dua terdakwa sudah tepat, karena mereka terbukti menjadi otak atas kasus ini.
"Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dia adalah korban, justru terbukti dia adalah dalangnya. Hakim memvonis sesuai dengan peran mereka masing-masing," tutur Rahmi.(OL-5)
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sigit berharap dengan adanya gotong royong polisi dan warga ini, anak-anak bisa segera kembali ke kursi sekolah.
Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved