Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

28 Gardu Tol di GT Cikampek Utama Dibuka Untuk Arah Cikampek

Reza Sunarya
30/5/2019 18:41
28 Gardu Tol di GT Cikampek Utama Dibuka Untuk Arah Cikampek
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way di GT Cikampek Utama(Antara/Sigid Kurniawan)

REKAYASA lalu lintas  stau arah atau one way di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek yang diberlakukan atas diskresi Kepolisian sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi, hingga saat ini masih berlangsung.

GT Cikampek Utama sebagai GT pertama yang melayani lalu lintas one way, sejak pukul 17.15 WIB memberlakukan  28 Gardu Tol Operasi untuk melayani transaksi ke arah Cikampek.

Sebelumnya, Jasa Marga mengoperasikan 24 dari jumlah total 28 Gardu Tol Operasi, dimana atas diskresi Kepolisian, 4 Gardu Tol Operasi masih melayani transaksi kendaraan ke arah Jakarta.

"kami sudah membuka maksimal yaitu 28 gardu untuk melayani transaksi" kata Irra Susiyanti Corporate Communications Department Head,Kamis (30/5).

Baca juga : Jasa Marga Sebut One Way Bisa Urai Kepadatan

Menurut Irra, Memasuki jam favorit pengguna jalan untuk melakukan perjalanan mudik serta untuk mengantisipasi kepadatan yang terjadi. Jasa Marga atas diskresi Kepolisian pun saat ini mengoperasikan total 28 Gardu Tol Operasi untuk dapat melayani transaksi arah Cikampek dengan lebih maksimal.

Pemberlakuan ini diputuskan dengan memastikan lajur sebaliknya (arah Jakarta) telah steril sehingga tidak ada pengguna jalan yang terjebak dalam perjalanan ke Jakarta.

Sementara untuk rekayasa lalu lintas lawan arah atau contra-flow, dua lajur telah beroperasi maksimal hingga titik awal contra-flow di Km 34+800 hingga terintegrasi dengan jalur one way.

"Dengan kombinasi dua rekayasa lalu lintas one way dan contraflow yang saat ini beroperasi maksimal, Jasa Marga dan Kepolisian pun menempatkan petugas di titik rawan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan." Ungkap Irra.

Ditegaskan Irra,  Kepolisian akan menindak tegas pengguna jalan yang berhenti di bahu jalan atau di luar rest area karena dapat mengganggu/pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kepadatan di lajur.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya