Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Malang bersama Satpol PP Pemerintah Kota Malang berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal di dua tempat di Kota Malang, Kamis (23/5). Operasi gabungan ini merupakan upaya Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang memberantas peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Malang Raya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan operasi gabungan kali ini dilaksanakan dengan melakukan penyisiran ke tempat-tempat penjualan miras di Kota Malang.
“Setelah dilakukan briefing bersama dengan Satpol PP, petugas gabungan langsung bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras, dari empat tempat penjualan miras yang dilakukan penyisiran, dua diantaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A,” kata Rudy.
Baca juga: Bea Cukai Kediri Rampungkan Berkas Tersangka Miras Ilegal
Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 185 botol miras yang dijual tanpa izin. Botol tersebut langsung disegel dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang.
“Total sebanyak 185 botol kami lakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, dengan rincian dari tempat L sebanyak 153 botol dan dari tempat A sebanyak 32 botol,” jelas Rudy.
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal di wilayah Kota Malang, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
“Tidak hanya fokus di rokok saja, miras juga kami awasi peredarannya. Karena pengawasan peredaran rokok dan miras di wilayah Malang Raya ini merupakan tugas kami, Bea Cukai Malang,” pungkas Rudy.(RO/OL-5)
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved