Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menyayangkan keterlambatan penghitungan suara di tingkat provinsi setempat, karena masih ada satu kota di wilayahnya yang belum menyelesaikan pleno, dan dikhawatirkan dapat mengganggu tahapan nasional menuntaskah penghitungan suara hasil Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Minggu (19/5), mengatakan, masih bermasalah penghitungan suara untuk DPRD di tingkat Kota Jayapura memang sebuah kasus khusus.
"Jika kemudian masalah DPRD kota ini berlarut-larut dan mempengaruhi yang lain seperti tingkat provinsi serta di atasnya, maka belum bisa selesai sampai 22 Mei 2019," katanya.
Menurut Ronald, di tingkat provinsi ini untuk pengesahan DPRP, DPR, DPD dan presiden, sehingga belum selesainya penetapan DPRD kota memang menjadi kasus khusus untuk Kota Jayapura.
Baca juga: Hasil Pleno Paniai Ditolak, Dorong Pemungutan Suara Ulang
"Untuk Kota Jayapura sangatlah kompleks, sehingga memang situasionalnya seperti itu, dan ini provinsi mengejar tahapan agar kemudian
jangan mengganggu tahapan nasional khususnya presiden," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap penghitungan suara DPRD Kota Jayapura dapat diselesaikan pada Minggu ini, sehingga dapat dilanjutkan dengan pleno tingkat provinsi.
"Pada Sabtu (18/5) malam hingga Minggu dini hari masih berlarut-larut dengan penghitungan suara di tingkat Kota Jayapura khususnya untuk DPRD, sehingga harus segera menyelesaikan agar rekapitulasi provinsi jangan mengganggu tahapan nasional," katanya lagi.
Batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Minggu (12/5) namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum menyelesaikan plenonya yakni Kota Jayapura, dan yang masih bermasalah adalah hasil penghitungan suara DPRD setempat. (Ant/OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved