Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

ASN Palembang Wajib Naik Angkutan Umum

(DW/OL/N-2)
14/5/2019 06:00
 ASN Palembang Wajib Naik Angkutan Umum
ASN Kota Palembang(Dwi Apriani )

SATU hari dalam sebulan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Palembang wajib menggunakan angkutan umum. Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Angkutan umum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada light rail transit (LRT), bus rapid transit, dan angkutan umum konvensional, tetapi juga termasuk angkutan umum berbasis online. Meski demikian, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak mengatakan, khusus untuk ASN pengguna kendaraan dinas masih diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut ke kantor.

"Akan ada jadwal penggunaan kendaraan umum bagi tiap OPD. Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini," janji Bastari.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR menegaskan, pihaknya akan mengawasi dalam penegakan aturan itu. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal. "Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bulan ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang," tandasnya.

Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti kinerja ASN Pemprov Bali yang dinilai lambat. Koster pun kemudian memberi peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak bekerja lambat dan malas-malasan.

Peringatan keras itu dilontarkan Koster saat memberi briefing kepada jajaran Pejabat Eselon II, III, dan IV, serta ASN Pemprov Bali di halaman Kantor Gubernur Bali, kemarin. Dampak akibat kinerja lambat itu ialah munculnya komplain dari masyarakat terkait dengan kualitas layanan publik.

"Ada guru honor yang telat menerima gaji hingga dua bulan. Ini artinya kinerja ASN di sini lelet. Keterlaluan hak orang diabaikan," tegasnya.

Koster mengingatkan, kejadian serupa tak boleh kembali terulang. (DW/OL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik