Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Penjelasan Kemendagri Soal Tersangka Masih Jadi Kepala Daerah

Kristiadi
10/5/2019 12:15
Ini Penjelasan Kemendagri Soal Tersangka Masih Jadi Kepala Daerah
Plt ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik(MI/ROMMY PUJIANTO)

PELAKSANA tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik angkat suara terkait status Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka namun belum ditahan KPK dan masih menjabat sebagai kepala daerah.

Akmal menyebut dalam perspektif hukum, selama belum bisa dinyatakan bersalah, kepala daerah masih diperkenankan menduduki jabatannya. Apalagi, para penyidik KPK belum melakukan penahanan.

"Memang dari sisi etika kurang elok, tapi dari perspektif hukum itu dibolehkan. Kami meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu, ya tak masalah, meski tidak baik secara etika," kata Akmal melalui pesan whatsapp, Kamis (9/5) malam.

Sementara, mantan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka dan tidak ditahan masih bisa menjabat sampai menunggu keputusan resmi ditahan.

Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya

Setelah ditahan, tentu yang bersangkutan harus dinonaktifkan. Sumarsono menambahkan, kepala daerah berstatus tersangka pun masih bisa melantik pejabat jika terjadi perombakan.

"Kepala daerah berstatus tersangka tentu kurang etis saja jika dirinya melantik pejabat. Bayangkan, beliau yang memimpin pengambilan sumpah tidak menerima sesuatu berupa suap atau korupsi, berstatus tersangka korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa di Gedung Merah Putih mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, Kamis (9/5). Budi dicecar 20 pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah selesai, Budi masih bisa kembali ke rumah meski berstatus tersangka.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya