Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Langgar Kode Etik, Bawaslu Bantul Ganti 4 Pengawas TPS Saat PSU

Antara
28/4/2019 10:45
Langgar Kode Etik, Bawaslu Bantul Ganti 4 Pengawas TPS Saat PSU
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina(Dok. Pribadi)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Harlina, mengatakan pihaknya melakukan penggantian terhadap empat petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Sabtu (27/4).

Keempat petugas Pengawas TPS diganti dan tidak dipakai saat PSU maupun PSL karena dinilai melanggar kode etik ketika menjalankan tugas kepengawasan pada pemungutan suara 17 April lalu. Harlina menjelaskan, penggantian tersebut karena yang bersangkutan kurang profesional saat menjalankan tugas.

Ada salah pemahaman terhadap pemilih yang bukan warga setempat atau tidak membawa form A5 namun diberikan kesempatan untuk mencoblos. Dia juga mengatakan, pengawas TPS itu tidak memiliki inisiatif berkonsultasi dengan pimpinan di atasnya. Padahal secara struktural, harus berkonsultasi dulu sebelum memutuskan sesuatu di TPS, agar tidak masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.

"Empat pengawas TPS ini variatif hasilnya pemeriksaan, ada yang paham secara struktural harus konsultasi di atasnya. Itu yang menjadi dugaan pelanggaran TPS. Seharusnya kalau tidak sesuai aturan cut dulu kemudian konsultasi," kata Harlina.

Harlina pun merinci dari 14 TPS, yang melaksanakan PSU sebanyak 12 TPS sementara dua TPS lainnya melakukan PSL. Penggantian pun hanya dilakukan kepada empat pengawas, untuk 12 orang pengawas TPS lainnya masih tetap sama dengan Pemilu serentak 17 April lalu.

Baca juga: PSU di Boyolali, Prabowo-Sandi Hanya Raih Satu Suara

Empat pengawas yang diganti itu adalah pengawas TPS 20 Desa Srigading Kecamatan Sanden, TPS 10 Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, TPS 19 Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak serta TPS 7 Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro.

"Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI pengantian petugas pengawas TPS bisa diambilkan dari warga setempat. Bukan rekrut baru, tapi gunakan pengawas TPS wilayah terdekat dan di SK-kan, di SK-kan satu bulan," terangnya.

Pihaknya pun membantah adanya dugaan bahwa pengawas TPS melakukan intervensi terhadap petugas KPPS, sebab setelah dilakukan pemeriksaan hal itu tidak terbukti.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya