Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEORANG warga di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan politik uang dalam Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai.
Eduardus Adi, nama warga tersebut, melaporkan praktik beli suara yang terjadi di Dusun Nangka, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, tempat ia berdomisili.
Kepada Media Indonesia, pria yang disapa Edu itu menuturkan, praktik beli suara itu terjadi pada Senin (15/4) atau dua hari sebelum Pemilu. Saat itu, rumahnya didatangi Hendrikus Abot alias Hen.
Hen dikenal sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Satar Mese Barat sekaligus tim sukses Magdalena Manul alias Lena.
Sedangkan Lena merupakan caleg nomor urut 1 PAN daerah pemilihan Manggarai 2 yang meliputi Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Satar Mese Utara.
Di rumahnya, Hen disambut Edu bersama kedua orangtuanya yakni ayah Gaspar Kakut dan ibu Bibiana Jemut.
Baca juga: Kapolres: Caleg Gagal Tutup Jalan Desa di Nagekeo
Dalam perbincangannya, Hen mengajak Edu bersama kedua orangtuanya memilih Lena untuk calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Hen berusaha meyakinkan ketiga calon pemilih itu dengan berbagai propaganda. Antara lain dengan menyebut caleg incunben PAN itu sebagai figur yang telah berjasa. Sarana air bersih, irigasi, sawah, dan jalan yang dinikmati masyarakat di wilayah itu diklaim sebagai jasa besarnya selama menjadi anggota DPRD Manggarai 2014-2019.
"Dia (Hen) bilang, semua itu bukan karena jasa orang lain tetapi karena jasa Ibu Lena. Jasa baik Ibu Lena harus dibalas dengan mencoblos ibu Lena saat Pemilu," tuturnya.
Hen juga menjelaskan cara mencoblos dengan menunjukkan specimen surat suara. Setelah penjelasannya dimengerti, Hen menyerahkan beberapa stiker bergambar Magdalena Manul dan uang Rp300.000.
"Dia bilang, itu uang rokok dan sirih pinang dari Ibu Lena," ujar Edu.
Pada Rabu (17/4), Edu bersama kedua orangtuanya datang ke TPS yang terletak di kampung itu. Mereka menggunakan hak suara mereka.
Suasana jadi berubah ketika keesokan harinya, Kamis (18/4), Hen mendatangi rumah Edu dan menghardik kedua orangtuanya. Saat itu, Edu tidak ada di rumah. Ia sedang nongkrong bersama warga lainnya sambil memantau di TPS.
Hen memarahi ibu Bibiana Jemut dan ayah Gaspar Kakut. Ia beralasan, Edu dan kedua orangtuanya itu tidak memilih caleg Magdalena Manul di TPS. Meskipun Bibiana dan Gaspar mengaku telah memilih caleg PAN nomor urut 1 itu, Hen tetap tidak percaya.
Dengan kata-kata kasar, Hen marah-marah sambil mengolok keluarga tersebut. Perlakuan Hen membuat kedua orangtua Edu tersinggung dan malu. Saat Hen pergi, ibu Bibiana memanggil anaknya di TPS.
Setelah mendengar semua pengakuan orangtuanya, Edu pun marah. Ia pun mendatangi Panwascam Satar Mese Barat dan melaporkan dugaan money politics. Uang Rp300.000 dan stiker caleg yang diterima dari Hen, ia seranhkan sebagai barang bukti.
Setelah sempat ditangani oleh Panwascam, kasus tersebut ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai.
Bawaslu pun menyikapi laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan terlapor. Di hadapan Bawaslu, Hen membenarkan laporan Edu. Namun ia mengatakan uang tersebut bukan milik caleg, tetapi uang miliknya.
"Si terlapor (Hendrikus Abot) sudah mengaku bahwa benar dia bagi-bagi uang. Hanya dia tidak mengaku kalau uang itu dari caleg. Dia mengaku, itu dia punya uang," jelas Komisioner Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah. Rabu (24/4).
Meski demikian, Bawaslu akan segera melimpahkan dugaan pidana Pemilu itu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Tunggu waktunya diserahkan ke polisi," tambah Alfan.
Bawaslu pun menggelar rapat tertutup bersama Sentra Gakumdu di kantor Bawaslu yang terletak di komplek kantor DPRD Manggarai pada Rabu (24/4) sore hingga malam. Tampak suasana kantor Bawaslu disibukkan dengan rapat tersebut.
Wartawan yang menunggu hingga pukul 22.00 Wita, tidak mendapat kabar terkait hasil rapat yang membahas politik uang politisi PAN itu. Ketiga komisioner Bawaslu tidak melayani permintaan wawancara awak media saat rapat bubar.
Bahkan Fortunatus yang sebelumnya memastikan dugaan pelanggaran itu segera diserahkan ke pihak kepolisian, meminta wartawan untuk tidak buru-buru membuat berita sambil menunggu kerja Bawaslu.
"Kami belum menemukan fakta hukumnya. Kita belum bisa omonglah. Saya tidak bisa mewakili Sentra Gakumdu, dan tidak bisa mewakili Bawaslu," katanya mengakhiri pembicaraan. (OL-2)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved