Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bawaslu Malang Temukan Pelanggaran Picu Pemungutan Suara Ulang

Bagus Suryo
19/4/2019 22:55
Bawaslu Malang Temukan Pelanggaran Picu Pemungutan Suara Ulang
Komisioner Bawaslu Kota Malang Rusminfahrizal Rustam(MI/Bagus Suryo )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, menemukan pelanggaran Pemilu yang mendorong pemungutan suara ulang.

Kepastian adanya pelanggaran itu di tempat pemungutan suara (TPS) 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Temuan pelanggaran dari pengakuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memberikan 5 surat suara kepada 6 warga luar Malang yang mencoblos di TPS setempat.

Keenam warga pemegang formulir A5 atau pindah pilih seharusnya hanya mendapat surat suara untuk memilih DPD dan Pilpres saja. Namun, petugas juga memberikan surat suara untuk memilih DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

Ada juga pemilih dari luar Malang, tapi satu Provinsi Jatim. Seharusnya ia hanya mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Namun, petugas di TPS ternyata juga memberi surat suara untuk mencoblos anggota DPRD Kota.

Kejadian itu sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (17/4) lalu. Pelanggaran itu semula tak disadari oleh petugas KPPS. Namun, setelah pukul 10.00 WIB, petugas baru menyadari telah terjadi kekeliruan. Adapun sebab pelanggaran lantaran petugas kurang konsentrasi dalam menjalankan tugas.


Baca juga: Kiai Sepuh Jatim Sayangkan Pernyataan Amien Rais di Medsos


Kasus itu lalu dilaporkan ke PPS dan Panwascam untuk diteruskan ke Bawaslu. Sejauh ini, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi.

"Kami panggil ketua KPPS, PPS, Pengawas kelurahan dan kecamatan untuk menjelaskan kekeliruan ini," kata Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, kepada wartawan, Jumat (19/4).

Setelah upaya klarifikasi kelar, pihaknya langsung menggelar rapat pleno dan mengirim surat rekomendasi ke KPU agar melakukan pemungutan suara ulang.

Ia menjelaskan atas dasar temuan itu, maka KPU harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu.

Bawaslu setempat juga sedang menangani temuan di TPS lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.

"TPS di Klojen masih diidentifikasi. Saat ini masih dalam tahap pendalaman," tegasnya. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik