Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun

Puji Santoso
15/4/2019 17:15
Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun
Rijal Efendi Padang, kontraktor yang menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.(Ist)

TIM Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan terhadap Rijal Efendi Padang, kontraktor yang menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. 

Tuntutan ini dibacarakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Sumatra Utara, Senin (15/4).

Jaksa Penuntut umum KPK menilai Rijal terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dihadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," urai Penuntut Umum Ikhsan Fernandes, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Jaksa Penuntut Umum KPK itu menilai pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak," sebut Ikhsan.

Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya Tim Penuntut KPK menyebutkan Rijal berminat untuk mendapat paket pengerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerjaan Mbinanga Sitellu dari pihak PUPR di mana ia diwajibkan memberi sekitar Rp400 juta atau sekitar 10% dari nilai paket. Rijal langsung menyanggupi. 

Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp.380.000.000 yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35.000.000 kepada seorang ASN.

 Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500.000.000.

 

Baca juga: Loper Koran Tewas Ditabrak Komplotan Pencuri Motor di Kampus USU

 

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatra Utara atas nama Hendriko Sembiring.

Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp50.000.000 dari Rp250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150.000.000.

Sekitar pukul 22.00 WIB, David membawa uang Rp 150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.

Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita uang sebesar Rp150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun ditangkap oleh tim petugas KPK. (A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya