Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan terhadap Rijal Efendi Padang, kontraktor yang menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
Tuntutan ini dibacarakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Sumatra Utara, Senin (15/4).
Jaksa Penuntut umum KPK menilai Rijal terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dihadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," urai Penuntut Umum Ikhsan Fernandes, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Jaksa Penuntut Umum KPK itu menilai pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak," sebut Ikhsan.
Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan dari terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya Tim Penuntut KPK menyebutkan Rijal berminat untuk mendapat paket pengerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerjaan Mbinanga Sitellu dari pihak PUPR di mana ia diwajibkan memberi sekitar Rp400 juta atau sekitar 10% dari nilai paket. Rijal langsung menyanggupi.
Pada perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp.380.000.000 yang sudah diserahkannya.
Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35.000.000 kepada seorang ASN.
Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500.000.000.
Baca juga: Loper Koran Tewas Ditabrak Komplotan Pencuri Motor di Kampus USU
Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatra Utara atas nama Hendriko Sembiring.
Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 WIB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp50.000.000 dari Rp250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150.000.000.
Sekitar pukul 22.00 WIB, David membawa uang Rp 150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.
Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita uang sebesar Rp150.000.000. Selanjutnya, Remigo pun ditangkap oleh tim petugas KPK. (A-5)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan Kabupaten kedua di Sumatra Utara yang bekerja sama dengan Tanoto Foundation
PERHELATAN Lake Toba Fashion Week 2023 akan menyemarakkan Geosite Sipinsur pada Oktober mendatang. Selain Pemprov Sumut, delapan pemkab sekawasan juga akan dilibatkan.
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi saat Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J tewas.
TINGKAT vaksinasi di Kabupaten Pakpak Bharat, sudah mencapai 82 persen, tertinggi di Sumatera Utara.
PAKPAK Bharat menjadi daerah dengan realisasi vaksinasi Covid-19 tertinggi dari 32 kabupaten dan kota di Sumatra Utara.
Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan perkara dugaan suap kepada Bupati Pakpak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved