Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bupati Pakpak Bharat

Dhika kusuma winata
23/9/2019 20:22
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bupati Pakpak Bharat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu. KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pembagian proyek di lingkungan dinas pemda Pakpak Bharat.

Ketiga tersangka baru itu ialah Anwar Fuseng Padang (AFP) selaku Wakil Direktur CV Wendy, pihak swasta lain bernama Dilon Bancin (DBC), dan seorang PNS Pemkab Pakpak Bharat bernama Gugung Banurea.

"Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan yang berjalan, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (23/9) malam.

Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan perkara dugaan suap kepada Bupati Pakpak. Perkara diawali dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 November 2018.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun

Dalam kegiatan tangkap tangan yang, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta yang diduga sebagai suap terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Selain kepada Bupati, KPK juga menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta bernama Hendriko Sembiring (HSE). Ketiganya sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatra Utara.

Tiga tersangka baru yang ditetapkan KPK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk tiga tersangka baru tersebut. Unsur saksi yang diperiksa ialah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Pemkab Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan sejumlah pihak swasta rekanan pemda.

"KPK menduga uang sebesar Rp150 juta yang ditemukan saat OTT Bupati Pakpak bukanlah satu-satunya yang diterima oleh Bupati," ujar Febri

Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan tiga tersangka baru itu selama 20 hari sampai dengan 9 Oktober 2019. Tersangka AFP ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun tersangka DBC dan GUB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya