Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pemantau Pemilu Mulai Diterjunkan

(BB/YR/N-1)
29/3/2019 05:00
 Pemantau Pemilu Mulai Diterjunkan
Raker Pengawasan Partisipatif Bawaslu Cianjur dengan PemantauPemilu(MI/BENNY BASTIANDY))

SEBANYAK 11 pemantau yang terakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersiap melaksanakan pemantauan selama berlangsungnya Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keberadaan pemantau terbilang penting karena setiap temuan terkait dengan potensi pelanggaran akan ditindaklanjuti.

Kesebelas pemantau itu ialah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia, Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Indonesia, Komite Pencegahan Korupsi Jabar, dan Saka Adhyasta Pemilu. Para pemantau itu nantinya fokus kepada tiap-tiap isu, misalnya, perihal dana kampanye atau pengawasan ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari menjelaskan, keberadaan pemantau pemilu diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ini adalah ikhtiar dan upaya bersama untuk menyukseskan Pemilu 2019. Tak terasa, pemilu tinggal 20 hari lagi. Kita segera memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kita bersama-sama mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas," tandasnya.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kemarin melaksanakan tugasnya, mengusut kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan 02 di Sekarbela, Mataram, pada Selasa (26/3).

"Hari ini kita sudah sampaikan undangan kepada Pak Ali Usman selaku penanggung jawab acara untuk bisa hadir, tetapi yang bersangkutan berhalangan, mungkin akan hadir besok," kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid.

Bawaslu menduga ada pelanggaran kampanye karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye. Selain itu, Bawaslu NTB juga sedang mengumpulkan data dugaan keterlibatan kepala desa dan juga aparatur sipil negara (ASN).

Hingga saat ini, Bawaslu NTB telah memproses sejumlah pelanggaran pemilu, bahkan tujuh di antaranya kasus pidana pelanggaran yang berimplikasi pada dicoretnya nama caleg bersangkutan di KPU. (BB/YR/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya