Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kurir 2,2 Kg Sabu Ditangkap di Palembang

Dwi Apriani
14/3/2019 19:45
Kurir 2,2 Kg Sabu Ditangkap di Palembang
(MI/Dwi Apriani)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil menangkap kurir narkoba yang membawa 2,2 kilogram sabu di Palembang. Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Mapolda Sumsel, Kamis (14/3), Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona, menghadirkan Tomi Warsa, 33, tersangka kurir tersebut.

Barang bukti sabu sebanyak 2,2 kilogram pun turut diperlihatkan. Amazona mengatakan, Tomi ditangkap di perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI). Saat itu, tersangka melintas dengan sepeda motor dengan tujuan Tulung Selapan.

"Sabu seberat 2,2 kg ditaruh di dalam tas kemudian digantungkan di motor. Rencananya, sabu ini akan diantar tersangka ke banyak tempat, antara lain Palembang dan OKI," kata dia.

Sabu itu juga akan dibawa ke bandar yang berada di Tulung Selapan, OKI.


Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Caleg PKS Berstatus DPO

 

"Bandarnya sudah kami ketahui saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," katanya.

Untuk dari mana jaringan ini berasal, kata dia, pihak Ditresnarkoba masih melakukan penyelidikan.

"Atas perbuatanya, Tomi kini mendekam di sel tahanan titipan Polda Sumsel. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan diancam hukuman pidana panjara seumur hidup," terang dia.

Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka, dia sudah dua kali mengantarkan sabu ke Tulung Selapan. Yang pertama, sebanyak 14 kg pada awal 2019 lalu dan yang kedua ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kg.

"Untuk 2,2 kg ini saya diupah Rp5 juta, sementara upah untuk antar sabu 14 kg kemarin saya diupah Rp35 juta. Saya tidak kenal siapa bandarnya dan siapa pemilik sabu ini," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik