Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan adanya seorang warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, Kamis mengatakan, seorang WNA yang masuk dalam DPT ini tinggal di Jogotirto, Berbah, Sleman.
Dia warga negara Jepang," katanya, Kamis (7/3).
WNA ini, ujarnya, bersuamikan WNI. Dia mengatakan, Bawaslu Sleman saat ini masih terus melakukan penelusuran daftar nama yang ada di DPT terhadap nama-nama yang 'diduga' warga negara asing.
Temuan adanya warga negara asing masuk dalam DPT ini, lanjut Karim, akan disampaikan ke KPU untuk ditindak-lanjuti dalam rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 17 Maret mendatang.
Selain satu nama tersebut, ujar Karim, ada 31 nama lainnya yang diduga WNA. Namun demikian masih dalam penelusuran lanjut untuk memastikan apakah sudan WNI atau masih WNA.
Baca juga: KPU Pastikan Coret 101 WNA dari DPT
Langkah penyisiran itu juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulonprogo. Ketua Bawaslu Kabupaten Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakan, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan adanya WNA yang masuk dalam DPT.
"Ada satu orang yang semula diduga WNA. Namun setelah diverifikasi ternyata sudah menjadi WNI," tuturnya.
Ria menambahkan, Bawaslu juga sudah meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyandingkan data tentang WNA dna WNI.
Secara terpisah, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta juga melakukan penelusuran secara mandiri. Dalam penelusuran itu ditemukan tiga WNA masuk dalam DPT di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Gunungkidul.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwana mengatakan selain itu ada tujuh WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Bantul. (OL-3)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved