Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu dan Polda Jabar Dalami Video Kampanye Hitam di Karawang

Bayu Anggoro
25/2/2019 15:00
Bawaslu dan Polda Jabar Dalami Video Kampanye Hitam di Karawang
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat masih mendalami kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang dilakukan salah seorang ibu di Kabupaten Karawang. 

Pengawas pemilu ini sudah menurunkan petugasnya untuk menggali informasi lebih lanjut terkait itu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut dari Bawaslu Kabupaten Karawang. 

"Sudah pendalaman atas informasi yang masuk ke kami. Kami nvestigasi menurunkan tim, melacak lokus kejadian ke pihak yang diduga," katanya di Bandung, Senin (25/2).

Dengan demikian, pihaknya belum bisa memutuskan perkara tersebut karena masih akan mendalami. 

"Belum ada kesimpulan lebih lanjut. Kita harus pastikan tahu kejadian di mana, konteksnya seperti apa," katanya.

Disinggung perihal kasus ini yang juga sudah ditangani kepolisian, menurut Abdullah penanganan tersebut merupakan hal yang berbeda. 

"Itu wilayah kepolisian, bukan ranah pemilu. Itu wilayah terpisah," katanya.

 

Baca juga: Golput Tidak Efektif karena tak Beri Manfaat

 

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui arah kepolisian dalam menangani kasus ini. 

"Saya tidak tahu perspektif kepolisian. Yang pasti kami masih mengumpulkan informasi apakah ada pelanggaran pemilu," katanya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki video kampanye hitam tersebut. Nantinya, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menganalisa dan mengevaluasi tindakan itu.

Pihaknya pun akan menunggu hasil dari Bawaslu agar penanganannya semakin akurat. Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut pihaknya mendapat video tersebut dari laporan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

Menurutnya, dalam video tersebut terdapat tiga pelaku yakni ES, CW, dan IP yang semuanya berasal dari Kabupaten Karawang. Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik