Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memerika 15 camat di Kota Makassar terkait pelanggaran netralitas aparatus sipil negara (ASN), Jumat (22/2).
Bawaslu memanggil para camat setelah beredar rekaman video mereka menyatakan dukungan ‘harga mati’ bagi calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Kami menyepakati untuk melakukan ke tingkat penyelidikan. Hari ini kami agendakan untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut-sebut,” kata Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf.
Menurut Azry, Bawaslu bersepakat menyelidiki dugaan pelanggaran para camat, setelah menerima beberapa laporan masyarakat dalam dua hari terakhir. Laporan masuk di Bawaslu tingkat Kota dan Provinsi, yang dilimpahkan dari Bawaslu RI.
Camat yang diperiksa, antara lain Camat Biringkanaya Mahyuddin, Camat Bontoala Arman, Camat Manggala Andi Fadli, Camat Makassar Alamsyah Sahabuddin, Camat Mamajang Edward Supriawan, dan Camatt Mariso Juliaman, Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar.
Kemudian Camart Rappocini Sulyadi Supomo Guntur, Camat Tallo H Ruly, Tamalanrea Muhammad Rezha, Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf, Camat Ujung Pandang Andi Pattiware, Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said, Camat Wajo Aulia Arsyad, dan Camat Sangkarrang Akbar Yusuf.
Pemeriksaan terhadap para camat digelar secara bergiliran sejak pagi hingga sore. Mereka akan dimintai keterangan soal fakta-fakta terkait video dukungan. Bawaslu juga berencana memeriksa pihak lain sebagai saksi penguat fakta.
Baca juga : TKN Bantah Buat Video Sosialisasi Berbahasa Mandarin
“Kami akan mengklarifikasi tentang beberapa hal, intinya mengenai laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, terutama soal netralitas ASN dan administrasi kepemiluan,” ujar Azry.
Bawaslu Sulsel akan menyelidiki dugaan pelanggaran para camat dalam 14 hari ke depan. Setelah itu akan diputuskan sikap mengenai kemungkinan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menjatuhkan sanksi administrasi.
Selain itu, para camat juga terancam dibawa ke jalur hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara.
Azry menambahkan, selama penyelidikan, Bawaslu akan mempertimbangkan berbagai aturan tentang netralitas ASN. Di antaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Karena tidak dibenarkan ASN diikutkan sebagai pelaksana kampanye. Kita akan menentukan sikap seperti apa kalau memang terbukti melanggar. Jika terlapor tidak datang memenuhi panggilan, kita panggil kembali,” Azry menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah camat yang memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum para camat, Zulkifli Hasanuddin menyatakan kliennya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat. Namun dia menolak berkomentar soal materi pemeriksaan.
Zulkifli menyatakan pihaknya akan menunggu pemeriksaan Bawaslu terhadap para camat, serta pasal apa yang diterapkan kepada mereka. Setelah itu baru akan ditentukan sikap selanjutnya. “Jangan sampai kami mendahului hasil pemeriksaan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku telah menelpon dan menegur Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto terkait sikap anak buahnya (para camat) tersebut.
“Langsung saya telepon pak wali. Saya bilang, ini kok ada begini? Dia (Danny) bilang ‘tidak pak. Dia tidak ngomong, dia cuma bilang saya camat ini, saya camat ini’,” ungkap Nurdin, di Kantor Gubernur, Jumat (22/2).
Seharusnya kata Nurdin, para camat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan hal tersebut. ASN harusnya bisa membedakan antara dukungan pribadi dengan dukungan organisasi.
“Saya camat ini, mendukung calon ini. Itu tidak boleh. Kalau saya, harus dipisahkan dukungan pribadi dengan dukungan organisasi kalau ASN, bagi saya tidak boleh, karena camat itu ASN,” tegas Nurdin.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu pun mengimbau ASN untuk menjaga netralitas di pilpres mendatang. Sebab jangan sampai, kata dia, masyarakat menjadi takut memilih hanya karena tidak adanya netralitas dalam pilkada.
“Slow saja. Nanti orang jadi takut semua. Harusnya pelan-pelan saja. Saya imbau kepada seluruh warga kecamatan ini. Saya ini, sama ini, gitu dong,” pungkasnya. (OL-8)
PESAWAT ATR yang hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dipastikan merupakan pesawat patroli maritim yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, Kemenhub Buka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin
TIM SAR gabungan dari TNI dan Basarnas kini memusatkan pencarian di kawasan pegunungan kars, Kecamatan Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
SEBUAH pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dengan 11 orang di dalamnya hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1).
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum dapat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Bantuan tersebut disalurkan masing-masing Rp500 juta kepada Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Tanggap Darurat.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved