Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, telah menerima sejumlah logistik untuk Pemilihan Presiden dan Pileg mendatang. Di antaranya, 22.713 kotak suara karton dan 4.180 bilik suara dari KPU Pusat.
Kekurangan bilik suara bakal mempergunakan logistik lama yang berbahan dari aluminium.
"Betul. Kami telah menerima sejumlah logistik Pemilu dari KPU Pusat," kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali kepada Media Indonesia, Jumat (15/2) siang.
Menurut dia, sejumlah logistik Pemilu yang diterimnya itu antara lain, 22.713 kotak suara karton dan 4.180 bilik suara. Untuk kekurangan bilik suara, kata dia, KPU Lamongan bakal menggunakan logistik lama yang masih layak pakai berbahan aluminium.
"Bilik yang diterima 4.180 dari kebutuhan 18.000," tambahnya.
Baca juga: Sebagian Kotak Suara Rusak
KPU juga tidak akan mengajukan tambahan kekurangan bilik suara pada KPU Pusat. Meski bilik yang diterima KPU hanya sebagian. Akan tetapi, instansinya akan mempergunakan bilik suara lama yang dipergunakan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun lalu.
Terlebih, bilik suara yang masih tersimpan di gudang KPU Lamongan yang berbahan aluminium masih dalam kondisi layak.
"Untuk kotak pakai yang baru. Untuk bilik sebagian pakai yang lama," jelasnya.
Sementara, untuk logistik lainnnya KPU masih menunggu kiriman dari KPU Pusat yang diperkirakan bakal sampai pada hari ini.
Dikatakannya, selain logistik tersebut, KPU Lamongan juga masih menunggu logistik lainnya. Logistik yang masih ditunggu, antara lain, formulir jenis C dan D.
KPU juga berharap, proses pengiriman logistik KPU Pusat ke Lamongan lancar sehingga tidak terjadi kendala dalam tahapan proses tahapan Pemilu mendatang. (OL-3)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved