Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) memberikan alat peraga kepada 55 relawan demokrasi (Relasi) untuk nantinya dipakai dalam sosialisasi. Dengan alat peraga, hal itu akan lebih memudahkan pemahaman masyarakat terkait teknis Pemilu 2019.
Komisioner KPU Banyumas Yasum Surya Mentari mengungkapkan pihaknya telah membagi-bagikan alat peraga kepada Relasi yang telah direkrut oleh KPU.
"Mereka akan menggunakan alat peraga untuk sosialisasi sehingga dapat mempercepat pemahaman terhadap teknis pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Relasi mensosialisasikan Pemilu 2019 di wilayah basis masing-masing," kata Yasum, Minggu (3/2).
Baca juga: Relawan Demokrasi Diharapkan Dongkrak Pemilih di Kabupaten Cianjur
Yasum mengatakan setelah Relasi direkrut, KPU langsung menugaskan untuk turun ke basisnya masing-masing.
"Selain melakukan sosialisasi, mereka juga diminta untuk mengetahui persoalan di lapangan, sehingga nantinya dikoordinasikan kembali supaya kerjanya lebih efektif," ujarnya.
Dijelaskannya, sejumlah alat peraga yang dibawa oleh Relasi, di antaranya adalah leaflet, pamflet, dan buku pintar yang memuat informasi Pemilu 2019.
"Ada beberapa hal yang ditekankan kepada Relasi untuk disosialisasikan kepada masyarakat di antaranya adalah tanggal pelaksanaan, jumlah surat suara dan warnanya. Itu sangat penting disosialisasikan kepada warga. Kami juga menegaskan kembali kepada mereka untuk menjaga netralitas," tandasnya. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved