Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SEBANYAK 142 pegawai negeri sipil di wilayah Provinsi Jawa Timur tercatat melakukan tindak pidana korupsi dan sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor atau berkekuatan hukum tetap. Angka tersebut berdasarkan data hingga akhir Januari, dan 15 PNS di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjatuhan vonis pada PNS dilakukan dalam dua tahap. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyebut semuanya terbukti dalam kasus tidan pidana korupsi. Pada tahap pertama, vonis dijatuhkan pada 80 orang dan tahap kedua sebanyak 62 orang mendapatkan vonisnya. Selain itu, masih ada 12 PNS lainnya yang sedang menjalani proses hukum.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Jawa Timur Tauchid Djatmiko mengatakan PNS yang tersandung korupsi itu merata dari sejumlah dinas dan golongan. Namun, Tauchid belum bisa menjelaskan lebih rinci dari dinas serta golongan apa saja karena pihaknya masih perlu memeriksa lebih detail.
"Untuk secara rinci dari dinas apa dan golongan apa saya belum tahu masih harus cek dulu datanya," kata Tauchid.
Baca juga: 83% Koruptor masih Sandang Status PNS
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat (4) huruf b ditegaskan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PNS itu dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan yang dimaksud adalah korupsi.(OL-5)
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat bagi ASN, menurut pengamat kebijakan ini tepat di tengah efisiensi
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
KETUA Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) Indonesia Eka Wahyuni mengatakan bahwa permasalahan guru tidak kujung usai.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjamin tak akan lagi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Tito menekankan seharusnya setiap kepala daerah memiliki pemikiran ihwal strategi memperoleh pendapatan yang besar. Sehingga, daerah tersebut dapat berkembang.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved