15 dari 142 PNS Korupsi di Jatim Sudah Dipecat

Heri Susetyo
31/1/2019 14:31
15 dari 142 PNS Korupsi di Jatim Sudah Dipecat
(MI/Heri Susetyo)

SEBANYAK 142 pegawai negeri sipil di wilayah Provinsi Jawa Timur tercatat melakukan tindak pidana korupsi dan sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor atau berkekuatan hukum tetap. Angka tersebut berdasarkan data hingga akhir Januari, dan 15 PNS di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

Penjatuhan vonis pada PNS dilakukan dalam dua tahap. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyebut semuanya terbukti dalam kasus tidan pidana korupsi. Pada tahap pertama, vonis dijatuhkan pada 80 orang dan tahap kedua sebanyak 62 orang mendapatkan vonisnya. Selain itu, masih ada 12 PNS lainnya yang sedang menjalani proses hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Jawa Timur Tauchid Djatmiko mengatakan PNS yang tersandung korupsi itu merata dari sejumlah dinas dan golongan. Namun, Tauchid belum bisa menjelaskan lebih rinci dari dinas serta golongan apa saja karena pihaknya masih perlu memeriksa lebih detail.

"Untuk secara rinci dari dinas apa dan golongan apa saya belum tahu masih harus cek dulu datanya," kata Tauchid.

Baca juga: 83% Koruptor masih Sandang Status PNS

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat (4) huruf b ditegaskan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PNS itu dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan yang dimaksud adalah korupsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya