Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Selatan, (Basel) mengaku minat masyarakat untuk melamar menjadi Relawan demokrasi masih terbilang minim. Kendati demikian pihaknya optimis kuota 55 relawan akan terpenuhi.
Ketua KPUD Bangka Selatan, Amri R, mengatakan, saat ini rekrutmen memasuki tahap pendaftaran. Minat masyarakat menjadi relawan demokrasi menurutnya masih terbilang minim, kendati menerima gaji.
Meski begitu, KPUD Basel, optimistis hingga penutupan pendaftaran pihaknya bisa mencapai kuota yang ditentukan KPUD sebanyak 55 peserta.
"Masih minim tapi kita optimistis kuota terpenuhi," kata Amri.
Baca juga: Terpilih 55 Orang Relawan Demokrasi di Tapanuli Utara
Dalam proses rekrutmen tersebut, KPUD Basel, bekerja sama dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Bangka Selatan. Dengan sinergitas ini, KPUD berharap minat dan partisipasi masyarakat untuk menjadi relawan demokrasi semakin meningkat.
Ia menjelaskan relawan demokrasi bertugas meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019 mendatang. Khususnya pemilih pemula.
Relawan demokrasi ini juga akan menyasar pemilih dewasa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam meningkatkan partisipasi pemilih tersebut.
Usai pendaftaran, tahapan rekrutmen relawan demokrasi dilanjutkan seleksi wawancara dan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh komisioner KPUD Basel.
"Nanti mereka (relawan) ini, bertugas meningkatkan partisipasi pemilih pemula. Namun juga mereka akan masuk ke pemilih yang telah bekeluarga, tokoh tokoh dan kalangan lain sebagainya," imbuhnya. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved