Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SEBANYAK 433 warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mengikuti perekaman KTP elektronik sekaligus pengecekan ulang data pemilih untuk kebutuhan Pemilu 2019, Kamis (17/1). Kegiatan itu digelar serentak di semua lapas di Indonesia.
"Dari 766 warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur, yang direkam KTP elektronik sebanyak 433 orang. Sekaligus juga dicek kembali apakah mereka sudah melakukan perekaman atau belum. Kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh lapas di Indonesia," kata Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Gumilar, di sela-sela kegiatan, Kamis (17/1).
Di Lapas Kelas II B Cianjur terdapat 766 warga binaan. Mereka yang berdomisili di Cianjur sebanyak 586 orang dan warga binaan di luar Cianjur sebanyak 180 orang.
Hasil pendataan, yang terdaftar dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebanyak 153 orang, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 109 orang, dan yang tidak terdaftar dalam database SIAK sebanyak 433 orang.
"Kami di sini sifatnya hanya memberikan data. Untuk teknisnya, nanti diolah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujarnya.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Narkotika Sleman Ikuti Perekaman Data KTP-E
Kegiatan perekaman akan berlangsung hingga Sabtu (19/1). Gumilar berharap dengan adanya perekaman KTP elektronik itu maka warga binaan yang memiliki hak pilih bisa terdata akurat.
"Kegiatan berlangsung tiga hari ke depan. Dengan adanya perekaman KTP elektronik ini kami mendukung penuh suksesi Pemilu 2019," pungkasnya.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, mengatakan perekaman KTP elektronik serentak di seluruh lapas merupakan instruksi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri menjelang Pemilu 2019. Menurut Sidiq, warga binaan baik tahanan maupun narapidana memiliki hak suara.
"Hari ini hingga Sabtu kami akan laksanakan perekaman KTP elektronik hingga tuntas," terang Sidiq.
Data yang diterima dari Lapas Kelas II B Cianjur, kata Sidiq, jumlah warga binaan sebanyak 786 orang. Setelah dicek ulang, terdapat 433 warga binaan yang harus melakukan perekaman KTP elektronik.
"Istilahnya kami menyandingkan data. Sebanyak 433 warga binaan itu ternyata sudah memiliki KTP elektronik. Kita cek lagi dari iris mata, wajah, dan sidik jadi," terangnya.
Pengecekan kembali data pemilih warga binaan di lapas itu juga untuk mengetahui agar mereka tak terdata sebagai pemilih ganda. Kalaupun terdapat identitas ganda, mereka akan diberikan pilihan.
"Apabila kedapatan memiliki KTP elektronik ganda, kami akan panggil yang bersangkutan. Mereka harus memilih, domisili mana yang akan diambil. Jadi tidak ada istilah dobel identitas. Semuanya by name by address. Dengan pelayanan yang kami lakukan ini, maka data yang teridentifikasi akan akurat," pungkasnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved