Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Pramono Larang ASN Jakarta Work From Cafe saat WFH Jumat: Ada Sanksi Tegas!

Media Indonesia
01/4/2026 19:02
Pramono Larang ASN Jakarta Work From Cafe saat WFH Jumat: Ada Sanksi Tegas!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Pramono melarang keras ASN bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ujar Pramono dikutip dari Antara, Rabu (1/4).

Mantan Sekretaris Kabinet ini menekankan bahwa esensi WFH bukanlah kebebasan bekerja dari lokasi mana pun secara liar. Ia meminta seluruh ASN tetap berada di rumah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait sanksi bagi pelanggar, Pramono memberikan sinyal peringatan yang cukup tajam.

"Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, sekarang 'dibinasakan'," tegasnya berseloroh namun serius.

Alasan Jumat Jadi Hari WFH

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat didasari oleh beban kerja yang relatif lebih ringan dibandingkan hari lainnya.

"Tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian," ungkap Airlangga.

Selain itu, kebijakan ini mengadopsi praktik sejumlah kementerian yang mulai menerapkan pola kerja empat hari sepekan dengan dukungan sistem digital pascapandemi Covid-19. Meski demikian, Airlangga menjamin sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Pengawasan Ketat Melalui Absensi Mobile

Meski bekerja dari rumah, para ASN Jakarta tidak bisa bersantai. Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap mewajibkan absensi secara mobile yang terintegrasi dengan sistem pemantauan lokasi (geofencing). Hal ini dilakukan untuk memastikan jemaah ASN tetap menjalankan kewajibannya meski tidak hadir secara fisik di kantor.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya