Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterapkan pemerintah. WFH ASN berlaku satu hari selama sepekan.
Pilar utama kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini secara eksplisit memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan jam kerja yang fleksibel dari segi lokasi maupun waktu.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, Perpres ini menegaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari dalam seminggu, dengan total jam kerja efektif 37 jam 30 menit. Fleksibilitas yang diberikan mencakup lokasi kerja yang tidak harus di kantor, selama hal tersebut mendukung produktivitas dan efisiensi organisasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan soal kedinasan ASN dalam menjalankan WFH. Surat itu resmi berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dalam implementasinya, WFH bagi ASN merupakan bagian dari skema besar yang disebut Flexible Working Arrangement (FWA). Skema ini mencakup dua dimensi utama:
Pemerintah menekankan bahwa WFH bukan berarti pelonggaran kinerja. Pengawasan dilakukan melalui instrumen digital yang ketat:
Implementasi WFH ASN yang terukur memberikan keuntungan signifikan bagi pemerintah, di antaranya:
(H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved