Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Kebijakan WFH ASN Terbaru: Aturan Perpres 21/2023 dan Skema Kerja Fleksibel

Media Indonesia
01/4/2026 16:31
Kebijakan WFH ASN Terbaru: Aturan Perpres 21/2023 dan Skema Kerja Fleksibel
Ilustrasi ASN DKI Jakarta halalbilahalal(Antara Foto)

KEBIJAKAN Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterapkan pemerintah. WFH ASN berlaku satu hari selama sepekan. 

Landasan Hukum: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Pilar utama kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini secara eksplisit memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan jam kerja yang fleksibel dari segi lokasi maupun waktu.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Perpres ini menegaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari dalam seminggu, dengan total jam kerja efektif 37 jam 30 menit. Fleksibilitas yang diberikan mencakup lokasi kerja yang tidak harus di kantor, selama hal tersebut mendukung produktivitas dan efisiensi organisasi.

Surat Edaran WFH ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan soal kedinasan ASN dalam menjalankan WFH. Surat itu resmi berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Konsep Flexible Working Arrangement (FWA)

Dalam implementasinya, WFH bagi ASN merupakan bagian dari skema besar yang disebut Flexible Working Arrangement (FWA). Skema ini mencakup dua dimensi utama:

  • Fleksibilitas Lokasi (Flexi-place): Pegawai dapat bekerja dari rumah (WFH), dari lokasi mana pun (WFA), atau dari kantor bersama (coworking space pemerintah).
  • Fleksibilitas Waktu (Flexi-time): Pengaturan jam masuk dan pulang yang lebih dinamis, selama memenuhi total jam kerja wajib mingguan.
   
   

Pengawasan Kinerja dan Disiplin

Pemerintah menekankan bahwa WFH bukan berarti pelonggaran kinerja. Pengawasan dilakukan melalui instrumen digital yang ketat:

  1. Presensi Elektronik: Penggunaan aplikasi berbasis lokasi (GPS) dan pengenalan wajah untuk memastikan pegawai berada di lokasi yang dilaporkan.
  2. E-Kinerja: Setiap ASN wajib mengunggah bukti hasil kerja (output) harian ke dalam sistem informasi kinerja nasional atau instansi.
  3. Ketersediaan Komunikasi: Pegawai wajib tetap aktif dalam kanal komunikasi resmi (WhatsApp grup, email, atau aplikasi kolaborasi) selama jam kerja berlangsung.
Peringatan Disiplin: Pelanggaran terhadap ketentuan lokasi dan jam kerja saat WFH tetap merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Ketidakhadiran tanpa keterangan atau manipulasi data presensi dapat berujung pada sanksi pemotongan tunjangan hingga hukuman disiplin berat.

Manfaat Strategis bagi Negara

Implementasi WFH ASN yang terukur memberikan keuntungan signifikan bagi pemerintah, di antaranya:

  • Pengurangan Belanja Operasional: Menekan biaya listrik, air, dan pemeliharaan gedung kantor secara signifikan.
  • Retensi Talenta: Meningkatkan kepuasan kerja pegawai (employee engagement) yang berdampak pada penurunan angka turnover talenta digital di pemerintahan.
  • Keberlanjutan Lingkungan: Mengurangi emisi karbon akibat mobilitas kendaraan pribadi pegawai menuju kantor.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya