Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Cek Aturan WFA ASN Jakarta: Boleh Kerja dari Mana Saja, tapi Dilarang Tambah Libur

Media Indonesia
25/3/2026 14:45
Cek Aturan WFA ASN Jakarta: Boleh Kerja dari Mana Saja, tapi Dilarang Tambah Libur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Metrotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI masih berlaku usai libur Lebaran 2026. Skema ini diterapkan mulai Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026.

“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (25/3).

Pramono menjelaskan bahwa ASN yang belum bisa berkantor secara fisik pada Rabu ini hingga dua hari ke depan masih diizinkan memanfaatkan skema kerja fleksibel tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku kebijakan ini sangat terbatas. Setelah tanggal 27 Maret, seluruh ASN wajib kembali mengikuti jam kerja normal di kantor masing-masing.

Pramono juga memberikan peringatan keras bagi pegawai yang mencoba menambah waktu libur tanpa izin resmi di luar skema WFA. Sanksi tegas telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan kehadiran.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” tegas Pramono.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan aturan tersebut, masa WFA ditetapkan berlangsung selama tiga hari, yakni 25-27 Maret 2026.

Pemerintah menekankan bahwa WFA pasca-Lebaran ini bukanlah tambahan hari libur. Baik ASN maupun pegawai swasta tetap diwajibkan bekerja sesuai kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Mengutip situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal setelah periode libur panjang nasional.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya