Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI masih berlaku usai libur Lebaran 2026. Skema ini diterapkan mulai Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026.
“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (25/3).
Pramono menjelaskan bahwa ASN yang belum bisa berkantor secara fisik pada Rabu ini hingga dua hari ke depan masih diizinkan memanfaatkan skema kerja fleksibel tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku kebijakan ini sangat terbatas. Setelah tanggal 27 Maret, seluruh ASN wajib kembali mengikuti jam kerja normal di kantor masing-masing.
Pramono juga memberikan peringatan keras bagi pegawai yang mencoba menambah waktu libur tanpa izin resmi di luar skema WFA. Sanksi tegas telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan kehadiran.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” tegas Pramono.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan aturan tersebut, masa WFA ditetapkan berlangsung selama tiga hari, yakni 25-27 Maret 2026.
Pemerintah menekankan bahwa WFA pasca-Lebaran ini bukanlah tambahan hari libur. Baik ASN maupun pegawai swasta tetap diwajibkan bekerja sesuai kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Mengutip situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal setelah periode libur panjang nasional.
(Ant/P-4)
PEMERINTAH Kabupaten atau Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, memutuskan tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagaimana yang diterapkan pemerintah pusat.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau pemudik agar memaksimalkan waktu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk mengurai puncak arus balik.
Pemerintah resmi memberlakukan WFA Lebaran 2026 mulai hari ini (16/3). Simak jadwal lengkap untuk ASN dan pegawai swasta di sini!
Cek aturan WFH terbaru Maret 2026. Berlaku bagi ASN dan swasta 1 hari seminggu guna efisiensi energi. Simak daftar sektor yang dikecualikan di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved