Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKARTA – Kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (16/3/2026). Langkah ini diambil pemerintah untuk mendistribusikan arus pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk pada puncak mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam dua regulasi utama, yakni Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/II/2026 bagi pekerja sektor swasta.
Bagi ASN, pemerintah menetapkan total lima hari WFA yang dibagi menjadi dua periode, yaitu sebelum libur nasional Nyepi (yang berdekatan dengan Lebaran) dan setelah libur Idul Fitri:
Berbeda dengan ASN yang memiliki jadwal tetap, untuk sektor swasta sifatnya adalah imbauan yang disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan. Namun, Menaker Yassierli menekankan beberapa poin penting bagi perusahaan yang menerapkan WFA:
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa WFA ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik. Dengan adanya WFA pada 16-17 Maret, ASN dan karyawan swasta yang mendapatkan izin bisa memulai perjalanan mudik lebih awal, mengingat puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 18-19 Maret 2026.
Pemerintah berharap dengan skema ini, beban jalan tol dan fasilitas transportasi umum dapat berkurang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga produktivitas meskipun bekerja dari kampung halaman.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan mampu melandaikan puncak arus mudik yang diprediksi terjadi beberapa hari menjelang Lebaran.
Menhub Dudy Purwagandhi menilai penerapan flexible working arrangement atau FWA akan mendukung kelancaran angkutan Lebaran.
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.
Menaker Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung selama pelaksanaan work from anywher atau WFA sebagai cuti tahunan selama libur lebaran.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan mampu melandaikan puncak arus mudik yang diprediksi terjadi beberapa hari menjelang Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved