Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Daftar Sektor yang Wajib WFO dan Boleh WFH

Media Indonesia
23/3/2026 15:01
Daftar Sektor yang Wajib WFO dan Boleh WFH
Ilustrasi.(freepik)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang akan mulai efektif diberlakukan segera setelah periode Lebaran 2026 usai. Simak sektor yang berlaku WFH.

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis nasional untuk melakukan efisiensi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik. Berdasarkan data terbaru Maret 2026, berikut adalah rincian sektor yang terdampak dan yang dikecualikan:

Sektor yang Berlaku WFH (1 Hari dalam Sepekan)

  • Aparatur Sipil Negara (ASN): Berlaku wajib bagi pegawai di instansi pemerintah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik (staf pendukung/administratif).
  • Sektor Swasta: Bersifat imbauan. Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan skema serupa guna mendukung gerakan hemat energi nasional.

Sektor yang Dikecualikan WHF atau Wajib WFO

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan roda ekonomi dan pelayanan masyarakat tetap harus beroperasi 100% di kantor atau lapangan, antara lain:

  1. Pelayanan Publik: Rumah Sakit (RSUD/Puskesmas), Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Perhubungan.
  2. Sektor Industri & Manufaktur: Pabrik dan unit produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
  3. Sektor Perdagangan: Pusat perbelanjaan, pasar, dan logistik pangan.
  4. Sektor Perhotelan & Pariwisata: Mengingat sektor ini menjadi penggerak ekonomi selama momen libur panjang.

Tujuan Kebijakan: Hemat BBM 20 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerapan WFH satu hari dalam seminggu diprediksi dapat menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional hingga 20 persen per hari. "Ini adalah hitungan kasar untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi di tengah tekanan global," ujar Purbaya di Jakarta (21/3/2026).

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan teknis melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar implementasi di tingkat daerah berjalan seragam. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya