Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

7 Hal Penting soal Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Warga Harus Tau!

 Gana Buana
31/12/2025 13:02
7 Hal Penting soal Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Warga Harus Tau!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan serangkaian kebijakan resmi untuk pelaksanaan malam Tahun Baru di Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan serangkaian kebijakan resmi untuk pelaksanaan malam Tahun Baru di Jakarta. Aturan ini mencakup larangan kembang api, penetapan titik perayaan, pengaturan lalu lintas, hingga penyediaan transportasi umum gratis.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta memastikan perayaan pergantian tahun berlangsung aman dan terkendali di tengah tingginya mobilitas warga.

1. Kembang Api Dilarang di Seluruh Wilayah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta secara tegas melarang penggunaan dan penyelenggaraan kembang api pada malam pergantian tahun. Larangan ini berlaku untuk seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, hingga masyarakat umum.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna mengurangi risiko kecelakaan, gangguan ketertiban umum, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas piroteknik.

2. Perayaan Tahun Baru tanpa Piroteknik

Sebagai pengganti pesta kembang api, Pemprov DKI mengarahkan perayaan malam Tahun Baru pada konsep yang lebih sederhana dan reflektif. Kegiatan yang diselenggarakan meliputi:

  • Doa bersama dan refleksi akhir tahun
  • Pertunjukan musik dan seni
  • Atraksi visual non-piroteknik seperti video mapping dan pertunjukan drone
  • Kegiatan sosial dan penggalangan donasi

Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik yang lebih berkelanjutan.

3. Delapan Titik Resmi Perayaan Malam Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta menetapkan delapan lokasi resmi sebagai pusat perayaan yang berada dalam pengawasan pemerintah, yaitu:

  1. Bundaran Hotel Indonesia (HI)
  2. Kawasan MH Thamrin
  3. Dukuh Atas
  4. Sarinah
  5. Lapangan Banteng
  6. Semanggi
  7. SCBD
  8. FX Sudirman

Di luar lokasi tersebut, kegiatan keramaian berskala besar tidak dianjurkan tanpa izin resmi.

4. Transportasi Umum Gratis hingga Pukul 02.00 WIB

Untuk mendukung mobilitas masyarakat dan menekan penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI menyediakan layanan transportasi umum gratis pada malam Tahun Baru.

Moda transportasi yang digratiskan meliputi:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta

Jam operasional diperpanjang hingga sekitar pukul 02.00 WIB guna mengakomodasi arus kepulangan warga usai perayaan.

5. Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas

Pemprov DKI memastikan kebijakan ganjil-genap tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, akan diterapkan:

  • Penutupan ruas jalan di kawasan Sudirman-Thamrin
  • Rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas
  • Pembatasan kendaraan di sekitar titik perayaan

Masyarakat diimbau menggunakan transportasi umum dan memantau informasi lalu lintas terkini.

6. Pengamanan dan Penertiban Aktivitas Publik

Untuk menjaga kondusivitas, Pemprov DKI mengerahkan Satpol PP, aparat kepolisian, dan dinas terkait. Fokus pengamanan meliputi:

  • Penegakan larangan kembang api
  • Penertiban acara tanpa izin
  • Pengamanan kawasan ibadah dan ruang publik

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perayaan berlangsung tertib dan aman.

7. Dasar Kebijakan

Seluruh pengaturan malam Tahun Baru ini dituangkan dalam Surat Edaran resmi Pemprov DKI Jakarta yang menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Meski sebagian aturan bersifat imbauan, Pemprov menegaskan pengawasan dilakukan secara aktif di lapangan.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk:

  1. Merayakan Tahun Baru secara tertib dan bertanggung jawab
  2. Menghindari penggunaan kembang api
  3. Mengutamakan transportasi umum
  4. Mematuhi arahan petugas

Perayaan yang aman dan tertib dinilai sebagai kunci menjaga kenyamanan bersama di ruang publik Jakarta. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik