Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DKI Janjikan Insentif Transportasi, PAM Jaya hingga BPJS Kesehatan untuk Buruh

Media Indonesia
22/12/2025 13:48
DKI Janjikan Insentif Transportasi, PAM Jaya hingga BPJS Kesehatan untuk Buruh
Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023).( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif. Yang pertama adalah insentif untuk transportasi," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, hari ini.

Kalau mereka menggunakan transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, maka akan digratiskan.

 Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menanggung biaya BPJS Kesehatan para buruh yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut di tempat mereka bekerja.

Yang ketiga, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta juga akan memberikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada para buruh.

“Saya sudah meminta kepada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan untuk itu,” ungkap Pramono.

Ia menegaskan, insentif tersebut diberikan karena hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.

“Karena kami tahu bahwa sekarang ini, dalam kondisi ekonomi dunia yang seperti ini, hal-hal yang seperti itulah yang akan membuat buruh atau para pekerja mempunyai energi lebih untuk bekerja lebih baik," katanya.

Pramono menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa rampung hari ini sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.

Pramono mengatakan, hari ini pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.

Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.

“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” ungkap Pramono.

Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik