Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemennub) akan memfokuskan pagu anggaran 2025 untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik, khususnya mempertahankan adanya subsidi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO).
"Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan dan menjadi prioritas serta fokus Kemenhub. Selain hal tersebut, biaya pegawai Kemenhub juga tetap menjadi prioritas kami," ujar Dudy dalam keterangan resminya, Minggu (16/2).
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya terus melakukan tinjauan dengan menggunakan Risk Based Analysis atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diamanatkan kepada Kemenhub.
"Kemenhub berkomitmen untuk memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, kami bisa melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya," tutur Dudy.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu efektif terkini Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2025 menjadi Rp17,725 triliun. Jumlah total ini akan dipergunakan oleh sembilan unit organisasi eselon I yang berada di bawah naungan Kemenhub.
Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp464,09 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp3,14 triliun, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp71,01 miliar, BPSDMP Rp1,82 triliun, dan BPTJ Rp108,95 miliar.
Jumlah anggaran ini mengalami efisiensi anggaran sebesar 43,66% atau Rp13,72 triliun jika dibandingkan dengan pagu awal Kementerian Perhubungan yang berjumlah Rp31,45 triliun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024. Meski begitu, Menhub meyakinkan bahwa layanan transportasi terhadap masyarakat akan tetap dilakukan dengan optimal. (E-4)
Efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo sejalan dengan visi dan misi gubernur terpilih Dedi Mulyadi.
Pemkot Bandung pun akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman pelaksanaan seleksi program tersebut untuk melakukan pemangkasan anggaran.
Sebagai langkah awal Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon mengeluarkan surat edaran agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunda pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan belanja wajib.
Meskipun pembahasan anggaran perubahan akan dilaksanakan pada Agustus, tetapi penyesuaiannya harus dilakukan sejak sekarang
Pemkot Cirebon belum menentukan besaran anggaran yang akan terkena pemangkasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved