Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Penanganan kasus dugaan penipuan investasi lahan parkir di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, menuai kritik tajam. Kasus itu masih mandek sejak dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang pada 19 Juni 2025.
Kasus yang menimpa investor berinisial TW ini melibatkan kerugian materiil hingga Rp500 juta. Laporan resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/B/144/VI/2025/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG, di mana dua orang terlapor berinisial A dan DK dituding melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TW membeberkan bahwa para terlapor membujuknya menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan mencapai Rp1,4 miliar. Namun, hingga kini janji tersebut tidak terealisasi dan proses hukum jalan di tempat.
"Informasi yang kami dapat, mereka sudah dipanggil ketiga kalinya, seharusnya Selasa kemarin, tetapi tetap tidak hadir," ujar TW ketika dihubungi, Sabtu (20/12)
Kekecewaan korban memuncak lantaran penyidik terkesan melakukan pembiaran meski kedua terlapor telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas. TW membandingkan kasus penipuan berkedok wedding organizer yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, di mana tersangka langsung ditahan dengan kerugian mencapai Rp11 miliar.
Lambannya tindakan tegas dari aparat memicu spekulasi mengenai adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu terhadap terlapor. "Kalau memang ada yang membekingi, seharusnya aparat tidak takut bertindak karena bukti yang kami miliki sudah cukup," tegas TW.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Metro Tanah Abang belum memberikan perkembangan terkini terkait kasus tersebut. Namun, sebelumnya Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu.
"Masih proses penyelidikan. Untuk peristiwa yang dilaporkan, terjadi di wilayah Tanah Abang. Minggu ada undangan klarifikasi kepada salah satu terlapor," kata Haris, ketika dihubungi, Jumat (5/12) (E-3)
Setelah dua kali disomasi tanpa penyelesaian, suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mencatat peningkatan volume perdagangan per pengguna sebesar 45% pada Februari 2026.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global membuat aktivitas merger dan akuisisi (M&A) segmen menengah atau mid-market melambat sepanjang 2025.
Platform investasi aset kripto Pintu meluncurkan program eksklusif Pintu VIP bagi pengguna dengan aktivitas perdagangan dalam volume besar.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
Industri startup Indonesia yang semakin kompetitif tidak selalu memberikan ruang bertahan bagi perusahaan teknologi finansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved