Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi

Media Indonesia
06/1/2026 20:49
Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi
Kuasa hukum pengusaha berinisial RP, Surya Hamdani (kiri) saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).( ANTARA/Ilham Kausar)

SUAMI artis sekaligus komedian Yeni Rahmawati atau yang akrab disapa Boiyen, berinisial RAA, dilaporkan seorang pengusaha berinisial RP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, mengatakan laporan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar Surya dikutip dari Antara, Selasa (6/1).

Surya menjelaskan, perkara bermula ketika kliennya menjalin perjanjian investasi dengan RAA. Dalam perjanjian tersebut, kliennya menanamkan dana dengan total nilai sekitar Rp300 juta.

“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp300 juta, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RAA,” kata Surya.

Menurut Surya, dalam komitmen awal, RAA menjanjikan keuntungan minimal Rp6 juta per bulan kepada kliennya. Namun, realisasi pembayaran keuntungan tersebut hanya berjalan hingga Januari 2024 atau sebanyak empat kali pembayaran.

“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu merupakan komitmen awal yang disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami memang telah menerimanya. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian, karena seharusnya disampaikan setiap bulan, tetapi terhenti di Januari 2024,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan RAA. Namun, tidak ada kepastian penyelesaian yang diberikan oleh pihak terlapor.

“Disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi faktanya tidak ada. Maka dari itu, kami membuat laporan polisi,” ucap Surya.

Dalam pelaporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain proposal investasi dari pihak RAA, bukti transfer, serta surat perjanjian.

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik