Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp300 juta oleh rekan bisnisnya.
Laporan tersebut resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor berinisial RF, Surya Hamdani, yang memastikan laporan sudah teregistrasi.
Menurut Surya, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari proposal kerja sama, bukti transfer, hingga perjanjian yang ditandatangani kedua pihak. Semua dokumen itu dilampirkan untuk menguatkan laporan polisi.
“Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal. Proposal daripada pihak RAA (Rully Anggi Akbar). Dan kedua adalah bukti transfer ya. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya,” ujar Surya.
Rully dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berdasarkan nomor laporan STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, ancaman hukuman yang menanti suami Boiyen tersebut mencapai maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari perjanjian investasi bisnis yang dijanjikan Rully kepada RF. Namun kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian itu disebut tidak dipenuhi. Alhasil, RF mengklaim mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Sebelum menempuh jalur hukum, RF disebut telah dua kali melayangkan somasi. Meski sempat ditanggapi, tidak ada penyelesaian hingga batas waktu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena tidak menemukan titik temu, pelapor akhirnya memilih melapor ke polisi. (Medcom/E-3)
Setelah dua kali disomasi tanpa penyelesaian, suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Penanganan kasus dugaan penipuan investasi lahan parkir di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, menuai kritik tajam. Kasus itu masih mandek sejak dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang.
Setelah dua kali disomasi tanpa penyelesaian, suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved