Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Belum 2 Bulan Menikah, Suami Boiyen Terancam 4 Tahun Penjara

Andhika Prasetyo
07/1/2026 06:40
Belum 2 Bulan Menikah, Suami Boiyen Terancam 4 Tahun Penjara
Boiyen dan Rully Anggi Akbar(Instagram/boiyenpesek)

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp300 juta oleh rekan bisnisnya.

Laporan tersebut resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor berinisial RF, Surya Hamdani, yang memastikan laporan sudah teregistrasi.

Menurut Surya, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari proposal kerja sama, bukti transfer, hingga perjanjian yang ditandatangani kedua pihak. Semua dokumen itu dilampirkan untuk menguatkan laporan polisi.

“Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal. Proposal daripada pihak RAA (Rully Anggi Akbar). Dan kedua adalah bukti transfer ya. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya,” ujar Surya.

Rully dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berdasarkan nomor laporan STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, ancaman hukuman yang menanti suami Boiyen tersebut mencapai maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini bermula dari perjanjian investasi bisnis yang dijanjikan Rully kepada RF. Namun kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian itu disebut tidak dipenuhi. Alhasil, RF mengklaim mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Sebelum menempuh jalur hukum, RF disebut telah dua kali melayangkan somasi. Meski sempat ditanggapi, tidak ada penyelesaian hingga batas waktu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena tidak menemukan titik temu, pelapor akhirnya memilih melapor ke polisi. (Medcom/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya