Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Apindo: Penetapan UMP Harus Hati-Hati

Ihfa Firdausya
17/11/2025 20:35
Apindo: Penetapan UMP Harus Hati-Hati
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam.(Dok. Antara)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 harus dilakukan secara hati-hati. Apalagi beberapa sektor industri masih belum pulih.

"Kita harus berhati-hati dengan penetapan UMP. Jangan sampai jadi bencana PHK. Bukan nakutin tapi kenyataannya begitu," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam saat dihubungi, Senin (17/11).

"Terutama sektor padat karya banyak tidak mampu membayar. Akibatnya mereka pindah ke sektor informal atau putus kontrak karena tidak mampu memenuhi normatif," imbuhnya.

Hari ini, Aliansi Federasi Serikat Pekerja–Serikat Buruh se-Jakarta yang terdiri dari 23 organisasi buruh mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp6 juta. Usulan itu disampaikan bersama tiga poin tuntutan terkait kebijakan pengupahan di ibu kota.

Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto menyebut kenaikan tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan inflasi.  "UMP harus melindungi buruh agar kesejahteraannya tidak terus turun. Rp6 juta adalah angka yang realistis untuk kondisi Jakarta hari ini,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (17/11).

Aliansi menyebut dinamika regulasi pengupahan mulai dari UU Ketenagakerjaan 2003 hingga Permenaker 16/2024 membuat kebijakan UMP perlu dikembalikan pada dua indikator utama: inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Mereka juga menilai tren kenaikan UMP Jakarta lima tahun terakhir belum memadai, kecuali pada 2025 yang naik 6,5% berdasarkan diskresi Presiden. Dalam lima tahun, UMP DKI naik terbatas: 2021 sebesar 3,27%, 2022 (5,11%), 2023 (5,60%), 2024 (3,38%), dan 2025 (6,50%).

Selain UMP, aliansi meminta Pemprov kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka mengusulkan UMSP minimal 5% di atas UMP, terutama untuk sektor berisiko tinggi seperti perdagangan, logistik, dan transportasi.

Yusuf menegaskan UMSP dibutuhkan untuk mencerminkan risiko dan produktivitas tiap sektor.  "Setiap industri punya karakter berbeda, karena itu upah sektoral harus diterapkan kembali,” katanya.

Tuntutan terakhir adalah revisi Kepgub DKI Nomor 130 Tahun 2022 mengenai struktur dan skala upah. Aliansi meminta agar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih memperoleh upah minimal 5% di atas UMP atau UMSP.

Menurut Yusuf, struktur skala upah penting untuk menjamin keterbukaan dan objektivitas. "Transparansi upah akan meningkatkan loyalitas dan kinerja pekerja,” ujarnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik