Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI masih melakukan tahap finasilasi pembahasan pasal, Kamis (2/10). Padahal, masa berlaku pansus seharusnya habis pada September lalu, namun mendapatkan penambahan waktu oleh Ketua DPRD DKI Khoiruddin hingga satu bulan ke depan.
Tahap finasilasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. Ia mengatakan, pada prinsipnya pembahsan telah selesai hingga 26 pasal, namun ada beberapa penyesuaian redaksi dalam pasal tersebut.
"Namun, ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tadi, enggak ada hal-hal yang krusial kan sebenarnya, tapi kita tetap dengar masukan-masukan dari anggota dewan," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/10).
"Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya perda ini," ujar politikus PKS ini.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Afifi, menegaskan aspirasi yang disampaikan pengusaha UMKM masih didengarkan sehingga doharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur, dan kalau memungkinkan akan dirapimkan (rapat pimpinan) agar masukkan semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, drafnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," kata Afifi.
Menurutnya, Pemprov DKI akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah DKI.
"Sekali lagi, prinsipnya segala masukan akan tetap kami terima dan raperda ini arahnya agar menjadi perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM."
Ia menekankan, sebelum Raperda KTR disahkan, masih ada waktu untuk mengubah jika ada masukan dari masyarakat. "Terkait dengan pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan bisa kita carikan resolusi dan jalan tengahnya sehingga menjadi Perda KTR yang demokratis," ujarnya.
Polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 meter dari satuan pendidikan, sebut Afifi masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.
"Pilihannya mau dimuat di perda ini atau tidak secara aturan itu berlaku, karena sebelumnya telah diatur di PP No 28 Tahun 2024. Pilihannya adalah mau diatur di perda atau tidak, sekalipun tidak diatur di perda itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP 28," pungkasnya. (Far/P-2)
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendesak pembentukan panitia khusus atau pansus untuk menelusuri menyusul insiden kebakaran di gedung Terra Drone
KETUA Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Konflik Agraria oleh DPR RI merupakan satu langkah yang positif.
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk pansus
Fraksi Partai Demokrat, kata Ali, menyatakan dukungan penuh atas pembentukan lima Pansus tersebut, yang dijadwalkan bekerja dalam beberapa bulan ke depan.
DPRD DKI akan menggunakan pansus pendidikan untuk membantu percepatan penyusunan regulasi berupa peraturan daerah (perda) program sekolah swasta gratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved