Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik sistem pembayaran tol yang ia nilai sudah tertinggal. Hal itu menjadi salah satu faktor yang membuat kecelakaan di gerbang tol terus terjadi, seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi, Rabu (5/2) dini hari.
Salah satunya adalah sistem pembayaran nirsentuh seperti Multi Lane Free Flow (MLFF) yang sudah umum di luar negeri, namun masih belum banyak digunakan di Indonesia.
Sistem tersebut, menurut Agus, dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi akibat penumpukan kendaraan di gerbang tol.
“Sistem tolnya sudah seharusnya nggak usah pakai pintu. Kan [ada] MLFF itu Multi Lane Free Flow. Jadi semuanya lewat aja kalau Anda keluar negeri naik mobil nyetir itu sudah nggak lagi tempel-tempel,” kata Agus.
Agus menyebut belum masifnya penggunaan pembayaran tol nirsentuh karena pemerintah tidak konsisten dalam menerapkannya.
Awalnya, pemerintah ingin menerapkan sistem airflow yang menggunakan Radio Frequency Identification (RFID). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mencoba mengganti ke global navigation satellite system (GNSS).
Perubahan penerapan sistem tersebut dinilai membuat penerapan pembayaran nirsentuh tidak berjalan secara maksimal.
“Tetapi tiba-tiba muncul sistem baru GNSS dari Hongaria itu kira-kira, muncul 3-4 tahun yang lalu sehingga oleh Menteri PUPR itu dihentikan yang airflow. Tapi sampai sekarang urusannya enggak jelas,” tutur Agus.
Lebih lanjut, Agus melihat terdapat tanggung jawab pemerintah yang cukup besar dari kecelakaan yang terjadi di gerbang pintu tol.
Menurutnya, pemerintah sebagai regulator tidak benar-benar berjalan dengan baik. Mulai dari aturan kurangnya penerapan aturan hingga pengawasan yang rendah.
“Masalahnya regulatornya tidak bekerja dengan baik, tidak menaati semua peraturan-peraturan yang ada. Sehingga pelaksanaan di lapangan, apakah itu truk, bus, kendaraan lain juga santai-santai saja. Tilang juga enggak jalan. Sekarang polisi juga tidak menilang, yang katanya mau ETLE enggak ada kabarnya,” ucap Agus.
Dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan di gerbang tol kerap terjadi dan mengganggu mobilitas serta keselamatan pengguna jalan. Seperti kecelakaan pada maret 2024 lalu, terjadi tabrakan beruntun di gerbang tol Halim Utara, arah Bekasi ke Tol Dalam Kota. Sebanyak tujuh kendaraan yang terlibat hingga ringsek.
Kecelakaan juga pernah terjadi Gerbang Tol Cikupa pada 2021, ketika sebuah truk mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, menyebabkan kerusakan signifikan. Selain itu juga terdapat Kecelakaan di Gerbang Tol Kalikangkung pada 2020 yang melibatkan beberapa kendaraan. (Z-1)
Pihak HK terus berupaya memberikan pelayanan terbaik guna memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna JTTS selama periode libur ini.
Sejumlah penumpang mobil SUV dengan nomor polisi B 1347 WYS tejah berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 1 senilai Rp10,9 triliun tersebut juga akan berfungsi sebagai tanggul laut (Giant Sea Wall) yang mampu menahan air rob.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan pemerintah soal pemberian diskon tarif tol.
Asosiasi jalan tol masih mendiskusikan terkait dengan stimulus pertumbuhan ekonomi dari pemerintah melalui diskon tarif tol yang diberikan kepada pemerintah pada Juni mendatang.
Pemkab Indramayu tidak perlu ragu untuk menggandeng pihak swasta jika ingin ruas jalan tol tersebut segera terealisasi
763.679 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri 1446H/2025 atau jatuh pada periode Jumat-Selasa, 21-25 Maret 2025.
Dengan konstruksi jalan yang menurun di gerbang tol Ciawi, pengemudi akhirnya harus menjalankan truknya dengan kondisi pelan dan banyak melakukan pengereman.
Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku jika lakalantas tersebut disebabkan karena faktor kelalaian dari pengemudi.
Secara hukum perdata, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang memperkerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti rugi atas hilangnya nyawa korban.
Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved