Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JIKA tidak segera dibenahi, kondisi jalan di Indonesia akan membingungkan para pengguna jalan. Inilah yang menyebabkan seringnya terjadi kejadian-kejadian kecelakaan angkutan barang seperti yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2. baru-baru ini.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan perlunya perbaikan konstruksi jalan di Indonesia khususnya jalan tol.
Dia mencontohkan konstruksi jalan di Gerbang Tol Ciawi 2 yang menyebabkan terjadinya kecelakaan baru-baru ini yang kondisinya menurun.
“Kodisi menurun seperti itu menyebabkan jalan truk lebih lama dan lebih pelan. Hal ini menyebabkan terjadinya faktor kehausan daripada bahan komponen kendaraan juga akan lebih cepat,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan konstruksi jalan yang menurun, pengemudi akhirnya harus menjalankan truknya dengan kondisi pelan dan banyak melakukan pengereman. Dalam kondisi seperti, lanjutnya, seharusnya truk butuh untuk istirahat karena remnya panas.
“Nah, sekarang kan tidak ada aturan main kita tentang berapa lama truk harus istirahat, berapa lama kendaraan besar harus istirahat dengan konstruksi jalan kita yang menurun atau menanjak,” tuturnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kecelakaan yang terjadi di gerbang pintu tol Ciawi ini tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak saja seperti sopir truk yang mengalami rem blong yang kemudian menabrak semua mobil yang antre di pintu tol.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korlantas, juga harus bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.
Dia menuturkan, di balik terjadinya rem blong truk, korban kecelakaan menjadi lebih banyak karena adanya antrean kendaraan di pintu tolnya yang disebabkan kartu salah satu pengendara tidak bisa digunakan.
Karenanya, dia mengingatkan para pengendara agar memeriksa terlebih dulu kartu e-Tollnya sebelum berkendara mengingat tidak ada lagi petugas yang menjaga pintu tolnya.
“Harus dari kesadaran kita juga, bahwa kita sudah harus siapkan dana yang cukup segala macam buat lewat tol,” katanya.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi itu juga disebabkan masalah regulatornya yang tidak bekerja dengan baik. Menurutnya, ini menyebabkan banyak pihak yang tidak menaati semua peraturan dan menyebabkan banyak terjadinya kecelakaan.
Dia mencontohkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yaitu kamera yang digunakan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang sudah tidak ada kabarnya lagi saat ini.
Begitu juga dengan penggunaan OBU (On Board Unit) untuk membaca perjalanan kendaraan saat melewati gerbang tol, yang tiba-tiba dihentikan Kementerian PU dan menggantinya dengan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) yang menggunakan teknologi Global Navigation Satelit System (GNSS) dari Hungaria.
“Tapi, sampai sekarang urusannya ini juga tidak jelas. Jadi mau bagaimana mengurangi kecelakaan di jalan tol?” ucapnya.
Dia juga menyoroti soal pembangunan gerbang tol yang salah. Menurutnya, gerbang tol yang ada saat ini banyak yang terlalu berbelok yang seharusnya dibuat agak sejajar dengan jalan tolnya. Dijelaskan, kondisi seperti itu membuat kendaraan terutama truk susah untuk melewatinya.
Banyaknya terjadi kecelakaan di jalan tol itu juga disebabkan tidak dilatihnya para sopir truk untuk bisa berkendara dengan baik.
“Kan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan itu tugasnya melatih para sopir itu supaya dapat bersertifikat,” pungkasnya. (Z-1)
763.679 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri 1446H/2025 atau jatuh pada periode Jumat-Selasa, 21-25 Maret 2025.
Agus menyebut belum masifnya penggunaan pembayaran tol nirsentuh karena pemerintah tidak konsisten dalam menerapkannya.
Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku jika lakalantas tersebut disebabkan karena faktor kelalaian dari pengemudi.
Secara hukum perdata, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang memperkerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti rugi atas hilangnya nyawa korban.
Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Kepolisian Resor Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Jalan Katulampa, Kota Bogor, Sabtu (15/2), di Mako Polresta Bogor
Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.
Tim DVI Polri menyebut, dua dari delapan korban meninggal dunia kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi mengalami luka bakar 100 persen.
KECELAKAAN di gerbang tol Ciawi membuat banyak pihak menyoroti sistem keselamatan berkendara di Tanah Air, khususnya sistem keselamatan di jalan tol.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhun menindaklanjuti peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon berplat nomor B 9235 PYW dan lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved