Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Laka Maut GT Ciawi, Berbaju Oranye Sopir Truk Resmi Ditahan

Dede Susianti
15/2/2025 13:46
Laka Maut GT Ciawi, Berbaju Oranye Sopir Truk Resmi Ditahan
Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan di GT Tol Ciawi 2 Kota Bogor yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia saat digiring di Mako Polresta di Jl Kapten Muslihat, Kota Bogor, Sabtu (15/2).(MI/DEDE SUSIANTI)

BENDI  Wijaya, 34, sopir truk tronton asal Sukabumi penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi2, Kota Bogor, Selasa (4/2) lalu, resmi berbaju tahanan, warna oranye. Bendi sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolsian Resor Bogor Kota. 

"Hasil keterangan dan alat bukti. Sopir jadi tersangka. Sudah kami tahan sejak kemarin. Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo, saat merilis kasus tersebut di Mako Polresta Jl Kapten Muslihat, Sabtu (15/2).

Penetapan tersangka, lanjut Eko, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.

"13 saksi sudah  kita mintai keterangan. Baik yang jadi korban, baik dari pihak terkait yang memeriksa kendaraan atau Trafic Acident Analisis (TAA), pihak pemilik kendaraan. Masih on proses,"jelasnya. 

Kronoligi kejadian maut yang membuat Bendi berbaju tahanan ini terjadi pada Selasa (4/3) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 

Saat kejadian truk hino tronton yang dikendarai Bendi melintas dari Cawi arah Jakarta.  Pada saat di kilo meter 41, kendaraan tidak dapat dikendalikan. 

Sebelum terjadi benturan dengan kendaraan di depannya, Bendi melompat, sehingga ada 7 kendaraan tabrakan dan 19 orang menjadi korban.  Sebanyak 8 orang diantaranya meninggal dunia dan 11 luka-luka. 

Atas kejadian itu, Bendi pun terancam hukuman penjara. Dia dijerat  pasal Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 311 ayat 5, 4,3,2, 1. 

Dimana setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp24 juta. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya