Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kecelakaan di Tol Ciawi, Kemehub akan Panggil Pimpinan Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang

Indriyani Astuti
05/2/2025 11:15
Kecelakaan di Tol Ciawi, Kemehub akan Panggil Pimpinan Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang
ilustrasi(Antara Foto)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil Pimpinan Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang dan juga melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta. Hal itu dilakukan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon dengan nomor polisi B 9235 PYW dan lima kendaraan minibus lainnya pada Selasa (4/2) malam di Gerbang Tol Ciawi 2 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kementerian Perhubungan diwakili oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menanggapi dan menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan berkoordinasi dengan berbagai stakeholders terkait.

"Menyikapi kejadian ini, kita tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (5/2).

"Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan," imbuh Yani.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Mitra Darat, kendaraan truk dengan nomor polisi B 9235 PYW tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 11 Mei 2025.

Pihaknya menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar dapat memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya