Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KECELAKAAN maut terjadi di gerbang Tol Ciawi, Rabu (5/2) dini hari WIB. Kecelakaan tersebut menewaskan 8 orang dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
Pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan bukan hanya mengganti merugian kepada korban saja tetapi juga mengganti kerugian atas kerusakaan tol.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri.
Pasal 86 ayat 3 menyatakan bahwa:
“Pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada bagian-bagian Jalan Tol - Perlengkapan Jalan Tol - Sarana Penunjang Pengoperasian Jalan Tol.”
Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku jika lakalantas tersebut disebabkan karena faktor kelalaian dari pengemudi.
Penggantian rugi ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lainnya. Sehingga pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut.
Oleh karena itu, pengendara mobil perlu berhati-hati dalam mengendarai mobil di Jalan Tol, kurangi kecepatan kendaraan agar tidak terjadinya kecelakaan dan harus mengganti kerusakan tol akibat kelalaian sendiri. (berbagai sumber/Z-1)
Kepolisian Resor Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Jalan Katulampa, Kota Bogor, Sabtu (15/2), di Mako Polresta Bogor
Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.
Dengan konstruksi jalan yang menurun di gerbang tol Ciawi, pengemudi akhirnya harus menjalankan truknya dengan kondisi pelan dan banyak melakukan pengereman.
Tim DVI Polri menyebut, dua dari delapan korban meninggal dunia kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi mengalami luka bakar 100 persen.
KECELAKAAN di gerbang tol Ciawi membuat banyak pihak menyoroti sistem keselamatan berkendara di Tanah Air, khususnya sistem keselamatan di jalan tol.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhun menindaklanjuti peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon berplat nomor B 9235 PYW dan lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi
763.679 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri 1446H/2025 atau jatuh pada periode Jumat-Selasa, 21-25 Maret 2025.
Agus menyebut belum masifnya penggunaan pembayaran tol nirsentuh karena pemerintah tidak konsisten dalam menerapkannya.
Secara hukum perdata, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang memperkerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti rugi atas hilangnya nyawa korban.
Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved