Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kecelakaan Di Tol Ciawi Bogor, Pengendara Penyebab Kecelakaan Wajib Ganti Rugi Jika Tol Mengalami Kerusakan

Rany Siahaan
05/2/2025 11:21
Kecelakaan Di Tol Ciawi Bogor, Pengendara Penyebab Kecelakaan Wajib Ganti Rugi Jika Tol Mengalami Kerusakan
Tangkapan layar peristiwa kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Rabu (5/2) dini hari.(ANTARA/Harianto)

KECELAKAAN maut terjadi di gerbang Tol Ciawi, Rabu (5/2) dini hari WIB. Kecelakaan tersebut menewaskan 8 orang dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

Pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan bukan hanya mengganti merugian kepada korban saja tetapi juga mengganti kerugian atas kerusakaan tol. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri. 

Pasal 86 ayat 3 menyatakan bahwa: 

“Pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada bagian-bagian Jalan Tol - Perlengkapan Jalan Tol - Sarana Penunjang Pengoperasian Jalan Tol.”

Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku jika lakalantas tersebut disebabkan karena faktor kelalaian dari pengemudi. 

Penggantian rugi ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lainnya. Sehingga pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut. 

Oleh karena itu, pengendara mobil perlu berhati-hati dalam mengendarai mobil di Jalan Tol, kurangi kecepatan kendaraan agar tidak terjadinya kecelakaan dan harus mengganti kerusakan tol akibat kelalaian sendiri. (berbagai sumber/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya